Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

FGD RP2KPK Kota Kupang 2025: Cegah Tumbuhnya Permukiman Kumuh Baru, Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Selasa, 29 Juli 2025 | Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T15:35:51Z

 

Pemerintah Kota Kupang menggelar FGD penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (RP2KPK) tahun 2025 sebagai langkah konkret meningkatkan kualitas hidup warga dan mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru.




Kota Kupang,NTT29 Juli 2025 – Pemerintah Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPK) tahun 2025. Acara ini menjadi langkah strategis dalam menata dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mencegah tumbuhnya kawasan kumuh baru.



Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang (atau yang mewakili) menekankan pentingnya RP2KPK sebagai pondasi kebijakan untuk menghadirkan pemukiman yang layak dan berkualitas bagi seluruh warga Kota Kupang. “Kawasan kumuh tidak hanya bicara soal ruang yang sempit dan tak tertata. Ia merefleksikan ketimpangan akses terhadap layanan dasar, lemahnya daya beli masyarakat, buruknya pengelolaan lingkungan, hingga tidak adanya kepastian hukum atas tanah,” tegasnya.


Lebih lanjut disampaikan, RP2KPK memiliki dua misi besar: pertama, pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru; kedua, peningkatan kualitas kawasan kumuh eksisting agar memenuhi standar hunian layak. “Pencegahan berarti memutus pertumbuhan kawasan kumuh sejak dini, sedangkan peningkatan berarti mengangkat kualitas hunian yang sudah ada agar tak lagi disebut kumuh,” jelasnya.



Menurut Wali Kota, kunci dari pemukiman yang baik adalah lingkungan yang sehat. “Jika lingkungannya bersih, maka warganya sehat. Jika sehat, SDM kita berkualitas—secara fisik, mental, dan moral. Dan SDM berkualitas adalah tulang punggung pembangunan,” ujarnya penuh keyakinan.



FGD ini juga menjadi ajang bertemunya ide, data, dan pengalaman. Tidak hanya wacana, tapi juga fakta lapangan dari para ahli dan praktisi. Harapannya, forum ini dapat menghasilkan kebijakan yang hidup, inklusif, dan berpihak pada masyarakat – khususnya mereka yang tinggal di kawasan rentan.


Menutup sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan sekadar menjalankan kewenangan, tetapi menghadirkan kebijakan yang menyentuh “roh rakyat”. “Kawasan kumuh adalah simbol dari kegagalan kita menyediakan akses terhadap hak dasar. Oleh karena itu, RP2KPK ini menjadi bagian dari jawaban atas otoritas yang bertanggung jawab dan berkeadilan.


FGD yang berlangsung di Kupang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi infrastruktur, dan sektor swasta. Turut hadir Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT atau perwakilan, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Kupang, Direktur Telkom Provinsi NTT, akademisi Prof. Insinyur Premium, Dr. Agus Salim, Dr. Hangsa, Dr. Yoga, serta tim penyusun dokumen RP2KPK.

✒️kl)