Kupang,NTT, 24 Juli 2025 —Pemecatan Dra. Safirah Cornelia Abineno dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 5 Kupang menjadi perbincangan panas di lingkungan pendidikan NTT. Pasalnya, pemecatan tersebut diduga kuat cacat prosedur dan sarat pelanggaran administratif.
Dalam wawancara eksklusif, Safirah menyampaikan secara terbuka bahwa dirinya diberhentikan tanpa surat peringatan (SP), tanpa pemanggilan resmi, dan tanpa proses pembelaan diri sebagaimana mestinya dalam aturan kepegawaian.
“Saya tidak pernah menerima satu pun surat peringatan. Tidak ada panggilan resmi. Yang saya terima justru SK penjatuhan hukuman disiplin ringan, dan itu saya dapat tiga bulan setelah ditandatangani,” ungkap Safirah.
Proses Aneh dan Penuh Kejanggalan
Menurut Safirah, pada tanggal 26 Juni 2024, ia diperiksa dalam BAP oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, terkait laporan viral dari sekelompok guru di media sosial. Anehnya, pada tanggal yang sama, keluar SK Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan dengan Nomor: 862/2499.1/PK4.2/2024 yang ditandatangani oleh Pj Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Maria Y. Kiak, S.Kom.
“Saya merasa ini sudah diskenariokan. Belum sempat saya baca isi BAP, sudah ada SK hukuman disiplin. Prosesnya sangat janggal. Dan anehnya, saya baru menerima surat itu tanggal 13 September 2024, lewat titipan orang, bukan secara resmi,” jelasnya.
Tak lama berselang, muncul lagi SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT dengan Nomor: 862/2578/PK4.2/2024 yang menyatakan pemberhentian sementara dirinya sebagai Kepala Sekolah. Lagi-lagi, Safirah mengaku tidak menerima SK tersebut secara resmi.
“Saya terima SK pemberhentian itu tanggal 4 Juli 2025, itupun setelah saya dan penasihat hukum saya mendatangi langsung Dinas. Tidak ada pemberitahuan resmi. Saya yang harus cari sendiri. Apa ini adil?” katanya.
Dipimpong dan Dihilangkan Secara Diam-Diam
Lebih mengejutkan lagi, Safirah masih menerima tunjangan jabatan kepala sekolah, tapi tidak menerima tunjangan sertifikasi dengan alasan tidak melaksanakan tugas. Padahal ia tidak diberi penugasan apa pun sejak diberhentikan secara lisan dan digantikan oleh Pelaksana Harian (PLH).
“Saya tidak tahu harus kerja di mana. Tidak ada penempatan, tidak ada panggilan. Tapi mereka ubah data saya di Dapodik tanpa sepengetahuan saya. Bukankah itu manipulatif?” keluhnya.
Safirah menyebut dirinya sebagai korban penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistemik oleh pihak dinas.
“Saya diangkat dengan SK Gubernur, tapi diberhentikan begitu saja oleh Kepala Dinas. Apa Kepala Dinas berwenang memberhentikan pejabat yang diangkat oleh Gubernur? Ini tumpang tindih aturan,” tegasnya.
Kebingungan Status dan Upaya Mencari Keadilan
Merasa diperlakukan tidak adil, Safirah pun mengadukan kasus ini ke BKD dan Gubernur NTT. Ia berharap ada kejelasan status dan pemulihan martabatnya sebagai ASN.
“Saya sudah bersurat ke Bapak Gubernur. Bapak Gubernur sudah disposisi ke BKD, saya dua kali ke sana. Saya bahkan minta agar SK pemberhentian saya segera diterbitkan agar saya bisa mengajar kembali. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian,” ungkapnya.
Ia menyesalkan sikap Dinas Pendidikan yang justru lepas tangan setelah mengambil tindakan sepihak.
“Mereka bilang urusan saya adalah urusan Gubernur. Padahal yang membuat kekacauan adalah mereka. Saya merasa ditelanjangi secara birokratis. Tidak manusiawi,” ucapnya lirih.
Safirah juga menyebut bahwa proses pemecatannya tidak hanya merugikan dirinya secara administratif, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Ia mengaku menjadi bahan pembicaraan dan dibully, sementara dinas tidak memberikan ruang klarifikasi.
Pertanyaan Serius untuk Pemerintah Provinsi
Kisah Dra. Safirah Abineno menyisakan banyak pertanyaan serius:
- Mengapa SK hukuman disiplin dan SK pemberhentian muncul hampir bersamaan, bahkan sebelum proses klarifikasi selesai?
- Mengapa ASN yang diangkat oleh Gubernur untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah kok bisa diberhentikan sepihak oleh Kepala Dinas?
- Kemana fungsi pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan?
- Mengapa surat-surat resmi tidak dikirimkan langsung sesuai prosedur?
- Apakah ada pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS?
“Saya bukan ASN yang sempurna, tapi saya juga manusia. Saya bukan minta jabatan saya kembali, saya minta keadilan dan perlakuan yang manusiawi,” tegas Safirah menutup wawancara.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan cacat prosedur yang diungkapkan oleh Safirah. Sementara BKD Provinsi masih menunggu keputusan dan proses verifikasi lanjutan.
Apakah keadilan akan berpihak pada Dra. Safirah? Ataukah suara seorang guru perempuan akan kembali dikalahkan oleh tembok birokrasi yang beku?
"Kala aturan jadi pajangan di dinding, dan keputusan lahir dari bisikan iri, di sanalah kebijakan berubah jadi senjata, dan wewenang menjelma tirani kecil." Tutupnya.
✒️: kl