![]() |
VOX POINT Sikka mengecam Kemenkumham yang dinilai membela pelaku intoleransi perusakan rumah ibadah di Sukabumi. Langkah itu dianggap menyimpang dari amanat konstitusi dan Pancasila. |
Maumere,NTT — Pernyataan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, yang menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka perusakan rumah retret Kristen di Sukabumi, menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Vox Point Indonesia Kabupaten Sikka.
Wakil Ketua I Bidang Hukum, Politik, dan HAM, Higinus Wilbrot, menilai tindakan Kemenkumham tersebut sebagai “kekeliruan besar dan penghianatan terang-terangan terhadap UUD 1945 dan Pancasila”, yang jelas-jelas menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Bagaimana bisa sebuah lembaga negara yang seharusnya berdiri tegak membela hak asasi manusia, malah turun tangan membela pelaku intoleransi? Ini bukan sekadar salah arah, ini sesat berpikir,” tegas Higinus dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (3/7), Thomas Suwarta menyatakan kesiapan Kemenkumham untuk menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka yang diduga melakukan perusakan rumah singgah tempat pelajar Kristen beribadah di Kampung Tangkil, Desa Tengkil, Cidahu, Sukabumi.
Bagi Higinus, langkah itu adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum, sekaligus menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam memberantas intoleransi antarumat beragama.
“Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kok dijamin? Negara ini sedang darurat intoleransi, dan Kemenkumham malah muncul sebagai penyelamat pelaku. Ini logika hukum yang bengkok,” kritik Higinus tajam.
Ia menegaskan, jika Kemenkumham benar-benar menyampaikan surat jaminan kepada polisi, maka itu menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah menyimpang dari mandat konstitusional untuk melindungi rakyat dari segala bentuk diskriminasi berbasis agama dan keyakinan.
“Kemenkumham seharusnya berdiri bersama korban, bukan pelaku. Membela intoleransi berarti mengkhianati nilai-nilai kebangsaan: keharmonisan, keadilan, dan kesetaraan,” lanjutnya.
Higinus mendesak adanya evaluasi serius terhadap jajaran pejabat di Kemenkumham, khususnya yang telah menunjukkan sikap dan pernyataan yang bertentangan dengan semangat keberagaman dan perlindungan HAM di Indonesia.
Selain itu, ia juga menyerukan agar para pelaku perusakan rumah retret tersebut diproses hukum secara adil dan tegas, serta meminta semua pihak untuk tidak membiarkan kejadian serupa terjadi di masa depan.
“Negara tak boleh jadi tempat nyaman bagi pelaku intoleransi. Jika hukum tumpul ke pelaku, maka kita sedang menggali kubur bersama untuk Pancasila,” pungkasnya.
✒️: Albert Cakramento