Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Cornelis Syah Tegaskan Tanah Ulayat Henula'e di Rote Ndao Bukan Milik Siapa Pun, Hanya Milik Sub Suku!

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB Last Updated 2025-08-04T03:56:16Z

 

Pengacara senior NTT, Cornelis Syah, menegaskan bahwa tanah ulayat Henula’e di Desa Oebou, Rote Ndao adalah milik sah sub suku Henula’e dan tidak bisa diklaim oleh pihak manapun tanpa izin seluruh fam adat.


Rote Ndao, NTT, 31 Juli 2025 – Pengacara kondang NTT, Cornelis Syah, angkat bicara lantang soal kepemilikan tanah ulayat Henula’e di kawasan adat Fiulain, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Dalam keterangannya kepada media ini, ia menegaskan bahwa tanah Ra Ra (ulayat) Henula’e bukan milik individu atau kelompok luar, melainkan milik sah Sub Suku Henula’e secara adat, warisan leluhur yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.


"Itu tanah ulayat, sub suku Henula'e. Bukan milik siapapun. Kepemilikan ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan sebelum agama Kristen masuk ke Pulau Rote," tegas Cornelis melalui sambungan telepon.


Cornelis mengungkapkan bahwa luas tanah ulayat tersebut mencapai kurang lebih 10 hektare, berbatasan langsung dengan Sub Suku Mburalae (Fam Pandi) di bagian timur, dan Sub Suku Ndana Feoh di bagian barat. Batas ini, kata dia, telah ditetapkan sejak zaman leluhur dan tidak pernah diganggu gugat.


Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa tiga marga dalam Sub Suku Henula’e, yaitu Ndun, Adu, dan Ndolu, sejak dahulu kala dipercaya menjaga tanah tersebut hingga saat ini. “Mereka ini disebut ‘loti mete’, penjaga tanah ulayat atas amanat adat,” jelasnya.


Di atas tanah Ra Ra Henula’e tersebut, tumbuh berbagai pohon seperti tuak, kusambi, dan pohon-pohon adat lainnya. Biasanya, keturunan Sub Suku Henula’e yang hendak membangun rumah akan datang dan mengambil kayu di lahan tersebut setelah meminta izin sesuai aturan adat.


Cornelis menegaskan bahwa tanah ulayat ini tidak bisa diklaim pribadi atau didaftarkan secara sepihak ke dalam sertifikat tanpa sepengetahuan seluruh fam adat.


Kalau ada yang mengaku sudah bersertifikat, itu pengklaiman sepihak. Itu bentuk penyerobotan tanah ulayat, tegas Cornelis.


Di akhir pernyataannya, Cornelis meminta semua pihak yang tidak memiliki garis darah dari Sub Suku Henula’e untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas tanah tersebut tanpa izin adat resmi. Menurutnya, hanya kesepakatan kolektif seluruh fam yang sah secara adat.


Sementara itu, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang keturunan Henula’e, juga mengajak semua pihak untuk menempuh jalan adat jika ada klaim atau niat untuk menggunakan tanah ulayat tersebut.


“Buka tikar adat, duduk bersama, saling mengakui siapa pemilik, siapa penjaga, siapa penggarap. Jangan saling klaim dan bermusuhan. Kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai budaya dan adat,” pungkasnya.


Pernyataan tegas dari Cornelis Syah dan tokoh adat lainnya memperkuat posisi hukum adat di tengah derasnya arus modernisasi dan konflik pertanahan. Tanah ulayat bukan sekadar lahan kosong, melainkan identitas, sejarah, dan kehormatan komunitas adat yang harus dijaga bersama.

✒️: JH