Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Ketut Supiastra Ingatkan Pekerja NTT: Pilih Migrasi Aman Lewat Perusahaan Legal

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T14:39:50Z

 

Ketut Supiastra, SE, Kepala Seksi P3TK NTT, menegaskan pentingnya migrasi aman bagi pencari kerja NTT. Ia imbau hanya pilih perusahaan legal demi perlindungan penuh.


Kupang, NTT — Kepala Seksi Perencanaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) Provinsi NTT, Ketut Supiastra, SE, mengingatkan para pencari kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) agar hanya menempuh jalur migrasi aman melalui perusahaan yang resmi dan terdaftar.


Hal itu ia sampaikan saat ditemui media ini di arena Pameran Pembangunan di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Selasa (19/8/2025).


Menurutnya, migrasi aman menjadi kunci utama untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko, baik saat persiapan keberangkatan, selama bekerja, hingga masa kepulangan.


“Migrasi aman itu hanya bisa ditempuh bila calon tenaga kerja berangkat lewat perusahaan yang legal dan terdaftar. Dengan begitu, mereka mendapat perlindungan penuh,” tegas Ketut.


Ketut mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 27 perusahaan penyalur tenaga kerja formal dan informal yang bermitra dengan pemerintah daerah, serta 55 perusahaan penyalur pekerja migran yang sudah membuka cabang di NTT.


Salah satunya adalah PT Genta Gemilang Abadi, perusahaan resmi yang membuka cabang di Kupang dan memiliki izin penempatan tenaga kerja untuk wilayah Medan, Sumatera Utara.


“Perusahaan-perusahaan seperti PT Genta Gemilang Abadi ini sudah terdaftar dan diawasi. Jadi kalau calon tenaga kerja masuk melalui mereka, prosesnya lebih aman, ada kontrak kerja jelas, dan hak-hak pekerja bisa dilindungi,” ujar Ketut.


Ketut menekankan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming keberangkatan instan dari jalur ilegal. Meski jalur resmi membutuhkan waktu lebih lama, prosesnya bertujuan membekali calon pekerja dengan keterampilan, mental, dan kesiapan budaya.


Ia menjelaskan, calon tenaga kerja asal NTT yang ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri wajib menyiapkan dokumen dasar yang ditetapkan pemerintah, antara lain:


  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah terakhir
  • Surat izin orang tua/wali yang diketahui oleh desa atau kelurahan (bagi yang belum menikah)
  • Usia 18–35 tahun sesuai ketentuan regulasi


Selain dokumen, calon pekerja juga akan mengikuti tes kesehatan (medical check-up) serta pelatihan sesuai bidang dan negara tujuan.

 

“Kalau jalur legal memang butuh proses. Ada pelatihan 1 sampai 3 bulan sesuai negara tujuan. Malaysia biasanya 1 bulan, Singapura 2 bulan, sementara Hongkong bisa sampai 3 bulan. Semua ini demi memastikan pekerja kita siap dan terlindungi,” jelasnya.


Dalam kesempatan itu, Ketut kembali mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih jalur penempatan kerja.


“Kami sudah menyebarkan informasi resmi ke seluruh kabupaten/kota. Silakan cek langsung di Dinas Tenaga Kerja atau hubungi perusahaan yang memiliki izin. Jangan sampai terjebak jalur ilegal yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya.

✒️; kl 

-->