Maumere,NTT — Dua anggota Polres Sikka, yakni AIPTU Hendrikus Endi dan AIPDA Ihwanudin Ibrahim, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian akibat pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Momen pemecatan yang penuh simbolisasi ini digelar Selasa pagi (5/8), di halaman Mapolres Sikka.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel yang dipecat. Namun, foto mereka dibawa oleh petugas Provos dan secara simbolis disilang oleh Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., sebagai tanda pemutusan hubungan dinas secara permanen.
“Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Sudah melalui proses panjang, penuh pertimbangan, dan berlandaskan aturan hukum internal Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Pemecatan ini mengacu pada SK Kapolda NTT Nomor KEP/366/VII/2025 dan KEP/367/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Keduanya terbukti melanggar sejumlah pasal dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran kode etik profesi.
Kapolres menekankan bahwa tindakan mereka telah melukai kehormatan institusi, serta mengkhianati nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang merupakan sumpah moral setiap anggota Polri.
Dalam momen yang sarat pesan moral itu, Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Sikka:
“Jadilah anggota Polri yang berintegritas, profesional, dan berdedikasi. Tugas kita adalah melayani rakyat, bukan mempermalukan institusi.”
Rangkaian upacara berlangsung lengkap, mulai dari pembacaan keputusan hingga penandatanganan berita acara PTDH. Meskipun tanpa kehadiran fisik dua anggota yang dipecat, foto yang disilang di hadapan pasukan menjadi pesan keras bahwa Polri tidak memberi tempat bagi pelanggar kehormatan.
✒️: Albert Cakramento