![]() |
Yoseph Suwandi, peserta lulus P3K di Kabupaten Sikka, justru didepak diam-diam tanpa surat resmi. Kuasa hukum mengecam Pemkab Sikka dan siap tempuh jalur hukum. |
Yoseph Suwandi, warga Kabupaten Sikka yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K teknis 2024, justru dikeluarkan secara diam-diam tanpa surat resmi. Tindakan ini menuai kecaman hukum, dan Bupati Sikka disebut-sebut ingkar janji.
Maumere, NTT— Harapan menjadi abdi negara berubah menjadi mimpi buruk bagi Yoseph Suwandi, warga Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT. Meski dinyatakan lulus resmi dalam seleksi P3K teknis tahun 2024, Yoseph justru didepak secara diam-diam dari proses orientasi tanpa alasan dan tanpa dokumen hukum yang sah.
Namanya jelas tercantum dalam pengumuman kelulusan Panitia Seleksi Nasional. Namun, pengalaman pahit justru dialami saat mengikuti orientasi perdana di halaman Kantor Bupati Sikka.
“Hari pertama saya ikut orientasi. Hari kedua, saya tiba-tiba disuruh keluar dari ruangan tanpa penjelasan. Tidak ada surat, tidak ada berita acara. Saya cuma diminta tunggu surat dari BKD, tapi sampai hari ini tidak ada,” ujar Yoseph saat ditemui media ini di kediamannya, Senin (5/8).
Ia mengaku sudah berulang kali berusaha mencari kepastian ke instansi terkait, bahkan bertemu langsung dengan Sekda dan Bupati Sikka. Sayangnya, janji Bupati untuk mempertemukannya dengan Kepala BKD tak kunjung ditepati.
“Kalau saya dibatalkan, tunjukkan suratnya. Apa kesalahan saya? Jangan gantung nasib saya begini,” tegasnya kecewa.
Kornelius Yoseph Paga Meka, S.H., M.H., kuasa hukum Yoseph Suwandi, mengecam keras tindakan Pemkab Sikka yang dianggap menyalahi prinsip hukum administrasi negara.
“Jika benar ada pembatalan, maka harus ada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Tanpa KTUN, maka tidak sah dan melanggar hukum. Semua tindakan sepihak tanpa dokumen resmi adalah pelanggaran,” jelas Kornelius.
Ia menegaskan, Yoseph masih berstatus sebagai peserta yang sah lulus P3K, dan hingga kini tidak pernah menerima keputusan pembatalan secara tertulis.
“Tanpa KTUN, kami belum bisa bawa ke PTUN. Tapi kami sedang dalami kemungkinan langkah pidana, bila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan dokumen,” tambahnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sikka melalui pesan resmi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan hanya dibaca tanpa ada balasan.
Saat dikonfirmasi langsung, Bupati Sikka hanya memberikan arahan untuk menghubungi BKD, tanpa menjelaskan posisi atau tanggung jawabnya atas kasus ini. Sikap ini memperkuat kesan bahwa ada praktik lempar tanggung jawab antar instansi.
Kasus Yoseph Suwandi menjadi cerminan buruknya tata kelola seleksi P3K di Kabupaten Sikka. Yoseph tidak hanya memperjuangkan hak individunya, tetapi juga menantang sistem birokrasi yang dianggap tidak adil dan tidak transparan.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi reformasi ASN dan integritas seleksi P3K di Indonesia.
✒️: Albert Cakramento