![]() |
Kasus penarikan paksa mobil oleh Adira Finance Maumere diduga melibatkan oknum polisi. Barang berharga debitur raib, publik menanti keadilan. |
Maumere,NTT, 16 Agustus 2025 — Dugaan praktik kotor antara perusahaan leasing dan aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Sikka. Seorang debitur, Diah Sukarni Marga Ayu, mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur sesuai SOP oleh pihak Adira Finance Cabang Maumere, dengan diduga mendapat restu dari seorang oknum polisi berinisial A.
Menurut keterangan korban, mobil miliknya tetap disita meski cicilan masih berjalan. Lebih ironis lagi, sejumlah barang-barang berharga yang ada di dalam mobil raib tanpa jejak, antara lain kalung emas, liontin berbentuk gajah, gelang gading ulir, telepon genggam Samsung S23 Ultra, akar bahar sepanjang satu meter, serta beberapa benda pusaka keluarga yang tak ternilai.
“Indonesia sudah merdeka 80 tahun, tapi kami rakyat kecil masih dijajah dan ditindas aparat serta leasing,” ujar Diah dengan nada pilu saat ditemui media ini pada 17 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Diah mengaku dipaksa menandatangani sebuah surat yang sudah dibuatkan oleh pihak debt collector dan oknum polisi. Dalam kondisi tertekan dan linglung, ia menandatangani tanpa sempat membaca isi surat tersebut.
“Saya dalam keadaan bleng, saya tanda tangan saja tanpa membaca, karena mereka desak saya,” ungkap Diah.
Diah juga menuturkan, saat dirinya dibawa ke Polres, ia semula mengira mobil hanya akan dititipkan sementara. “Saya pikir hanya mobil saja yang dititipkan, sedangkan kuncinya saya bawa pulang. Tapi oknum polisi itu meminta agar kuncinya ditinggalkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Diah menceritakan bahwa pada 15 Agustus 2025, saat dirinya mendatangi Polres Sikka, ia sempat bertemu langsung dengan oknum A. “Kami terjadi adu argumen, lalu kami dibawa ke Propam. Hadir juga Wakapolres, dan beliau membenarkan bahwa ini memang kesalahan anggotanya,” kata Diah menegaskan.
Yang makin janggal, mobil sempat dititipkan di SPKT Polres Sikka atas izin oknum polisi A yang saat itu sedang piket. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah penarikan kendaraan yang tidak sesuai SOP bisa serta-merta dilegalkan hanya dengan adanya ‘izin’ aparat?
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.05/2018 secara tegas melarang penarikan paksa tanpa prosedur yang sah. Aturan tersebut dipertegas pula oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 3195 K/PDT/1984 dan sejumlah yurisprudensi lain yang menyatakan penarikan kendaraan bermotor hanya sah dilakukan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, tindakan sepihak leasing jelas melanggar hukum. Jika benar difasilitasi oleh aparat, kasus ini dapat masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang.
Kecurigaan publik semakin kuat setelah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Sikka dinilai tidak sesuai dengan substansi laporan korban. Bahkan, ada indikasi upaya memutarbalikkan fakta untuk menguntungkan pihak leasing.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari PMKRI Maumere. Mereka menilai leasing kerap menjadikan rakyat kecil sebagai korban kriminalisasi dengan dukungan aparat. PMKRI mendesak Kapolres Sikka segera bertindak tegas mengusut keterlibatan oknum polisi serta memastikan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, pihak Polres Sikka melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Leonardus Tunga, membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasusnya sedang berjalan di penyidik,” ujar Leonardus melalui pesan WhatsApp.
Kini, publik menanti: apakah hukum benar-benar tegak di Nian Sikka, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
✒️: kl