Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Reses Tahap 3: Randi Daud Beberkan Rencana Anggaran dan Program Walikota Kupang

Minggu, 10 Agustus 2025 | Agustus 10, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T19:11:01Z

 

Anggota DPRD Kota Kupang Dapil Kota Raja–Kota Lama, Randi Daud, S.ST., memaparkan perbedaan fungsi DPR RI dan DPRD, mekanisme penganggaran, fungsi pengawasan, dan rencana penggunaan sisa anggaran Rp73 miliar untuk 51 kelurahan dalam Reses Tahap 3 Tahun 2024/2025.


Kota Kupang, NTT, 9 Agustus 2025– Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Golkar, Randi Daud, S.ST., memanfaatkan Reses Tahap 3 Tahun 2024/2025 di Dapil Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama untuk menyampaikan secara gamblang perbedaan fungsi DPR RI dan DPRD, peran DPRD dalam mekanisme anggaran, hingga rencana pembagian sisa anggaran sebesar Rp73 miliar ke 51 kelurahan.


Dalam dialog bersama warga, Randi memulai dengan menjelaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah pusat memiliki kewenangan membuat undang-undang. Sementara DPRD kabupaten/kota hanya membuat peraturan daerah (Perda) yang berlaku untuk wilayah masing-masing.


“Kalau DPR RI bisa memotong atau memindahkan anggaran dari satu pos ke pos lain, DPRD kabupaten/kota tidak punya kewenangan itu. Di DPRD, kalau pemerintah sudah membawa rancangan anggaran lengkap dengan perhitungannya, kita hanya bisa menetapkan setelah meninjau apakah anggaran tersebut tepat sasaran atau tidak. Misalnya ada anggaran perjalanan, DPRD tidak bisa langsung bilang ‘potong’. Yang bisa kita lakukan adalah meminta tinjau ulang jika ada yang dianggap kurang tepat,” tegas Randi.


Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik seperti pengurusan administrasi kependudukan di kelurahan atau Dispendukcapil, serta pelaksanaan program kerja pemerintah. Menurutnya, masyarakat berhak melapor ke DPRD jika menemukan pelayanan yang buruk atau program yang tidak berjalan sesuai harapan. “Kalau bapak mama lihat pelayanan yang tidak baik, sampaikan di DPRD. Kita akan tegur supaya kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.


Randi kemudian memaparkan struktur komisi di DPRD Kota Kupang, yang terdiri dari empat komisi: Komisi I membidangi pemerintahan, Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, Komisi III membidangi infrastruktur, dan Komisi IV membidangi pendidikan dan kesehatan. Dirinya ditempatkan di Komisi II yang membawahi urusan pendapatan daerah dan sektor ekonomi, namun ia menegaskan tetap bisa menerima aspirasi dari bidang lain.


“Beta mau menyerap aspirasi bapak mama khususnya di Komisi II, tapi juga bisa memberikan masukan di luar komisi. Ada partai yang anggotanya tidak berada di semua komisi, tapi kita di Golkar siap membantu lintas komisi,” jelasnya.


Menjelang pembahasan Perubahan Anggaran 2024/2025, Randi mengungkap bahwa DPRD akan membicarakan penggunaan sisa anggaran tahun 2023–2024 sebesar Rp73 miliar. Anggaran tersebut rencananya akan dibagi untuk 51 kelurahan di Kota Kupang. 


“Kalau dibagi rata, mungkin setiap kelurahan dapat sekitar Rp1 miliar. Tapi itu masih akan dibahas, bisa saja ada kelurahan yang mendapat lebih sesuai prioritas,” kata Randi.


Ia juga mengingatkan bahwa program Walikota Kupang, dr. Christian, dan Wakil Walikota, Serena Prancis, baru dapat berjalan penuh tahun ini. 


“Tahun lalu mereka belum bisa memasukkan program secara lengkap, baru separuh saja. Jadi sesuai kata Pak Walikota, kita harus bersabar, tidak bisa langsung ‘plak plak plak’ semua selesai,” tambahnya.


Randi menutup reses dengan mengajak warga aktif berpartisipasi menyampaikan usulan, baik untuk infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelayanan publik, maupun sektor lain yang membutuhkan perhatian pemerintah. Menurutnya, reses adalah momentum penting untuk memastikan pembangunan di Kota Kupang tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

✒️: EH