![]() |
Richard Odja: DPRD Kota Kupang bentuk Panja awasi PBG. Proses harus transparan, efisien, dan menjawab keluhan warga soal birokrasi berbelit. |
Kota Kupang,NTT, 17 September 2025 — Kepada awak media di lobi kantor DPRD Kota Kupang, Ketua DPRD Richard Odja menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Kupang akan membentuk tim khusus untuk mengawasi proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, langkah ini sangat penting demi memastikan prosedur berjalan transparan, efisien, dan tidak lagi menyulitkan masyarakat.
Richard menjelaskan, DPRD akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mengawal seluruh tahapan, mulai dari pengurusan surat, prosedur teknis, hingga kunjungan lapangan. “Kami dari DPRD akan ikut langsung dalam proses ini. Semua harus transparan, baik pengolahan data maupun pemanfaatannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pembentukan Panja bukan tanpa alasan. Selama satu tahun terakhir, DPRD masih mengidentifikasi masalah yang muncul di lapangan, termasuk keluhan masyarakat soal lamanya proses PBG dan biaya yang dianggap tidak jelas. “Sekarang waktunya. Kami akan duduk bersama Pemkot Kupang agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit,” jelas Richard.
Selain itu, ia menekankan bahwa PBG sangat urgen, sebab dokumen ini bukan hanya kebutuhan mendesak masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang signifikan. Karena itu, DPRD mendorong agar pengelolaannya dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa harus bergantung pada pendampingan eksternal seperti BPK.
“PBG ini bukan sekadar administrasi, tapi juga menyangkut potensi pajak yang bisa menopang keuangan daerah. Karena itu, kami ingin pastikan sistemnya benar-benar terbuka dan mudah diakses masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengawasan langsung DPRD, publik menaruh harapan besar agar PBG tidak lagi menjadi beban, melainkan solusi nyata bagi pembangunan Kota Kupang.