![]() |
Eksekusi sengketa tanah di Kupang kembali memanas. Advokat Oscar hadir dampingi pemohon eksekusi dan tegaskan pentingnya kepastian hukum. |
Kota Kupang,NTT, 17 September 2025 – Proses eksekusi sengketa tanah di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Kupang melaksanakan konstatering atau pencocokan objek sengketa. Agenda ini dipimpin langsung oleh Panitera/Jurusita PN Kupang, Yesepus M. Lakapu, SH, dengan disaksikan saksi resmi serta aparat pemerintah setempat.
Sengketa tanah yang sudah bergulir sejak lama dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2004/PN Kpg ini mempertemukan penggugat Ny. Agustina Juliana Aplugi melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Mendagri, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, hingga jajaran perangkat Kecamatan Oebobo.
Dalam proses konstatering, turut hadir Advokat Yavet Alfons Mau, S.H., atau akrab disapa Oscar, selaku kuasa hukum pemohon eksekusi. Kehadiran Oscar menjadi sorotan karena ia memastikan bahwa batas-batas objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.
Adapun objek sengketa berupa sebidang tanah dengan luas sekitar 260 m² yang memiliki batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Raya Cak Doko
Selatan : Tanah milik Penggugat
Timur : Tanah milik Tergugat (Lurah Oebobo) dan Zaiman
Barat : Tanah milik Teni Lien
Menanggapi dinamika tersebut, Oscar menekankan bahwa konstatering adalah tahap penting untuk menegakkan kepastian hukum. Ia menyebut, setiap keberatan harus tetap dihormati, namun penyelesaiannya tetap berada pada ranah peradilan.
“Proses ini bagian dari hukum acara perdata. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Pengadilan adalah tempat untuk menyelesaikan semua klaim secara adil,” tegas Oscar.
Kehadiran advokat seperti Oscar membuktikan bahwa pendampingan hukum sangat vital dalam sengketa tanah yang kerap melibatkan banyak kepentingan.
✒️: kl