![]() |
| Kasus ijazah 796 alumni PNK 2021–2025 belum terselesaikan, pemerintah dan Ombudsman dinilai abai. Mahasiswa menuntut keadilan segera. |
Kupang,NTT, 17 September 2025 — Kasus ijazah yang menimpa 796 alumni Politeknik Negeri Kupang (PNK) sejak 2021 hingga 2025 masih belum menemukan penyelesaian. Ketua Ikatan Peguyuban Flobamora (IPF) NTT, Joi Sadipun, menyatakan, hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pihak PNK maupun pemerintah daerah. "Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik selama empat tahun terakhir, tetapi tanggapan resmi dari PNK maupun pemerintah masih nihil," ujar Sadipun.
Menurut Sadipun, ketidakhadiran pemerintah dan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pendidikan menimbulkan kesan bahwa persoalan ini tidak dianggap serius. "Apakah mahasiswa dan orang tua harus melakukan aksi dulu baru ada reaksi dari pihak terkait?" tambahnya dengan nada kecewa.
Persoalan yang telah berlangsung sejak 2021 ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai pemerintah tidak peduli terhadap nasib mahasiswa yang menunggu ijazah mereka untuk melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja. Ketiadaan respons resmi juga dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di NTT.
Para alumni berharap adanya langkah konkret dari PNK, pemerintah daerah, maupun Ombudsman agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. "Kami menuntut kepastian hukum dan kejelasan waktu penyelesaian, bukan sekadar janji," tegas Sadipun.
Hingga kini, publik masih menanti langkah nyata pemerintah dan PNK untuk menuntaskan persoalan ijazah 2021–2025 ini. Apakah perhatian serius akan segera muncul, atau kasus ini tetap menjadi kontroversi yang menggantung?
Sementara itu, mahasiswa dan orang tua terus menyiapkan strategi agar suara mereka didengar, menegaskan bahwa keadilan pendidikan tidak boleh ditunda lebih lama.
✒️: kl
