Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Yosef Badeoda, Bupati Yang Berani Mengakui Dan Melindungi Masyarakat Hukum Adat

Rabu, 24 September 2025 | September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T01:24:41Z

 

Meridian Dewanta, SH – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Advokat PERADI, Kuasa Hukum Laurensius Lau

Salah satu kendala terbesar dalam penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat adalah minimnya Kepala Daerah yang memiliki komitmen, tanggung jawab, dan kepemimpinan kuat untuk mewujudkannya. Banyak daerah memilih diam, bahkan membiarkan Masyarakat Hukum Adat hidup dalam kerentanan tanpa kepastian hukum.


Namun, Kabupaten Ende patut menjadi pengecualian. Pada tahun 2017, Pemerintah Daerah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sayangnya, Perda ini lama tak punya gigi karena ketiadaan aturan teknis.


Baru pada masa kepemimpinan Bupati Yosef Benediktus Badeoda, SH., MH, lahirlah Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan, Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Terbitnya Perbup ini hanya dua bulan setelah beliau dilantik, ini menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar janji politik.


Mengapa langkah ini penting? Karena selama ini Masyarakat Hukum Adat sering menjadi korban—wilayah adat dirampas, konflik agraria terus berulang, marginalisasi, hingga kriminalisasi terhadap warga adat yang mempertahankan tanahnya. Tanpa pengakuan hukum, eksistensi mereka rapuh di hadapan modal dan kuasa.


Kita tidak boleh lupa, sejak 2017 sampai 2023, Kabupaten Ende dipimpin oleh dua bupati, almarhum Ir. Marselinus Y. W. Petu dan Drs. Djafar H. Achmad, MM. Namun, regulasi turunan tak kunjung hadir. Hanya di era Yosef Badeoda keberanian politik itu diwujudkan.


Saya menilai langkah Bupati Yosef harus menjadi teladan bagi Kepala Daerah lain, baik di NTT maupun di Indonesia secara umum. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat bukanlah hadiah, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika pemerintah lambat, terpinggirkanlah hak Masyarakat Hukum Adat 


Kami selaku Kuasa Hukum Laurensius Lau, telah mengajukan permohonan agar Bupati segera melakukan Identifikasi, Verifikasi, Validasi, dan Penetapan terhadap Wilayah Adat Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege di Nualolo dan Nuanelu, Desa Manulondo, Kecamatan Ndona. Ini baru pertama kalinya terjadi di Kabupaten Ende, dan akan menjadi preseden berharga bagi permintaan pengukuhan Masyarakat Hukum Adat lainnya.


Keberanian politik semacam ini yang kita butuhkan. Negara hadir bukan sekadar melalui pidato atau janji, melainkan lewat regulasi yang menjamin keberlangsungan hidup Masyarakat Hukum Adat. Yosef Badeoda telah membuktikan bahwa seorang Bupati bisa memutus rantai kerentanan itu. Kini tinggal menunggu, apakah Kepala Daerah lain mau belajar dari Ende?