![]() |
Data Dapodik Marisa Kadas diduga janggal. Ada celah tahun 2019 dan penulisan tidak konsisten pada kolom mata pelajaran. |
Kota Kupang, NTT — Kasus Marisa Kadas (MK) kembali mencuat setelah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan kontrak tenaga kontrak provinsi sejak 31 Desember 2023. “Guru ini tidak diperpanjang kontraknya sejak 31 Desember 2023,” tegas Ambrosius Kodo kepada media ini, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini menimbulkan sorotan baru terhadap data Dapodik yang menampilkan nama Marisa Kadas masih aktif mengajar di SDI Inpres Bakunase 1 Kota Kupang, meski sebelumnya tercatat sebagai guru Kimia di jenjang SMA di Sabu Raijua selama lebih dari satu dekade.
Kejanggalan dalam Data Dapodik: Celah Tahun 2019 dan Format Penulisan Tidak Seragam
Berdasarkan dokumen riwayat karier guru (Dapodik) yang diterima media ini, MK pertama kali tercatat mengajar Kimia di SMA Negeri Sabu Raijua sejak 1 Oktober 2012 dengan SK Bupati Sabu Raijua. Ia terus memperoleh SK tahunan hingga 2018 dan kembali aktif pada 2020 di bawah Gubernur NTT.
Berdasarkan data Dapodik yang diperoleh dari Kepala Sekolah SDI Bakunase, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam riwayat tugas atas nama Marisa Kadas. Pada tahun 2019, tidak tercatat Tanggal Mulai Tugas (TMT), namun justru terdapat Tanggal Selesai Tugas (TST). Sementara pada tahun 2018, data TST sama sekali tidak ditemukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa antara kolom TMT dan TST tidak sinkron, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian kronologi masa kerja. Secara administratif, hal ini tidak seharusnya terjadi dalam sistem yang valid, karena setiap periode tugas seharusnya dimulai dan diakhiri oleh pasangan TMT–TST yang berurutan sesuai SK yang sah.
Selain itu, ditemukan pula ketidakkonsistenan format pada kolom “Mapel Diajarkan” — sebagian ditulis dengan huruf kapital “KIMIA”, sebagian lainnya “Kimia”. Inkonsistensi ini bukan hanya masalah ejaan, tapi bisa menjadi indikasi perbedaan sumber input atau proses pengisian data secara manual dari berbagai pihak.
“Perbedaan format bisa berarti data tidak berasal dari sinkronisasi pusat, melainkan diinput ulang dari lokal. Ini sering terjadi kalau ada upaya memperbarui data tanpa jalur resmi,” jelas seorang operator sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Perpindahan ke SD Bakunase Dinilai Tidak Linie
Pada tahun 2024, MK tercatat beralih ke jenjang SD sebagai guru kelas di SDI Inpres Bakunase 1 Kota Kupang dengan SK Kepala Sekolah Nomor 22/SK/I/2024 per 1 Juli 2024.
Padahal, berdasarkan ijazah dan latar belakang akademik, MK adalah lulusan Pendidikan Kimia, bukan PGSD. Perubahan ini jelas melanggar prinsip linieritas guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2007.
Kepala Sekolah: Data Masuk Otomatis dari Kementerian
Kepala SDI Inpres Bakunase 1, Naena Dida Elo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa data MK muncul otomatis dari pusat.“Kami tidak input manual. Data itu muncul dari sistem pusat dan hanya kami tandatangani,” ujarnya.
Namun, secara regulatif, SPTJM tetap menjadi tanggung jawab pejabat daerah yang menandatangani usulan, dalam hal ini PJ Wali Kota Kupang, sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2016.
Kadis Pendidikan: Tidak Ada Perpanjangan Sejak 2023
Kadis Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan kembali bahwa seluruh guru tenaga kontrak provinsi sudah berhenti sejak akhir 2023, termasuk MK. “Kalau tidak diperpanjang kontrak, berarti status kepegawaiannya berhenti. Tidak bisa lagi muncul sebagai aktif tanpa mekanisme baru,” ujarnya tegas.
Dengan demikian, data aktif MK di Dapodik SD Inpres Bakunase 1 sejak Juli 2024 menjadi anomali administratif yang perlu diverifikasi.
Hasil penelusuran mengungkap tiga indikasi kejanggalan utama dalam data Dapodik MK:
- Tidak ada SK Tahun 2019 yang menjadi dasar kesinambungan masa kerja.
- Perbedaan format penulisan mata pelajaran antara “Kimia” dan “KIMIA” yang menandakan potensi input manual.
- Perpindahan lintas jenjang dari SMA ke SD tanpa linieritas akademik yang sah.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya validasi sistem Dapodik terhadap perubahan data guru. Jika perbedaan sekecil format huruf saja bisa lolos verifikasi, maka integritas seluruh proses rekrutmen PPPK di daerah patut dipertanyakan.
Audit forensik data menjadi keharusan — bukan hanya untuk kasus Marisa Kadas, tetapi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan data kepegawaian guru di Indonesia.
✒️: kl