Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

BMI Sikka Respons FOKALIS: Simbol Perlawanan Tak Boleh Langgar Ketertiban Umum

Minggu, 02 November 2025 | November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T21:57:10Z

 

BMI Sikka tanggapi polemik batu di DPRD. “Kebenaran tak ditemukan di tumpukan batu, tapi di dialog terbuka dan tanggung jawab moral,” tegas Aryo Adhityo.



Maumere,NTT, 1 November 2025 — Bintang Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Sikka menyampaikan sikap resmi terkait polemik “batu rakyat” yang sempat diturunkan di depan gerbang Kantor DPRD Kabupaten Sikka saat aksi penyampaian aspirasi pada Jumat, 31 Oktober 2025.


Melalui siaran pers yang diterima media ini, BMI Sikka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Sikka dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan tumpukan batu tersebut.


Ketua BMI Kabupaten Sikka, Aryo Adhityo, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan keamanan fasilitas publik.


“Kami mendukung sikap DPRD dan Satpol PP untuk segera mengamankan batu-batu yang menutup pintu gerbang DPRD. Kantor DPRD adalah rumah rakyat dan fasilitas publik yang harus tetap dapat diakses oleh siapa pun,” tegas Aryo Adhityo.


Kritik Boleh, Tapi Tak Boleh Ganggu Kepentingan Publik


BMI Sikka menilai tindakan menutup akses pintu gerbang dengan batu — meskipun diklaim sebagai simbol perjuangan rakyat — telah melampaui batas ekspresi demokratis yang bisa dibenarkan secara hukum.


“Kritik dan protes adalah bagian dari demokrasi, tetapi simbol perlawanan tidak boleh berubah menjadi penghalang aktivitas pelayanan rakyat. Aksi harus tetap beretika, bermartabat, dan tidak mengorbankan kepentingan publik,” lanjut Adhityo.


Dalam pandangan BMI Sikka, tindakan penertiban oleh Satpol PP merupakan langkah administratif yang sah dan sesuai kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Langkah itu, kata Adhityo, bukan bentuk pembungkaman suara rakyat, melainkan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan wibawa lembaga publik.


Tanggapan terhadap FOKALIS: “Kebenaran Tak Ditemukan di Tumpukan Batu”


BMI Sikka juga menanggapi pernyataan Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) yang sebelumnya melaporkan kehilangan batu aksi simbolik mereka ke Polres Sikka, dengan pernyataan:


“Kami tidak mencari batu, kami mencari kebenaran. Karena yang diambil bukan sekadar material, tetapi makna perlawanan rakyat,” ujar pimpinan FOKALIS, Frederich Baba Djoedye.


Menanggapi hal itu, Aryo Adhityo menyebut pernyataan tersebut bersifat emosional dan berlebihan.“Kebenaran tidak ditemukan di antara tumpukan batu, melainkan dalam dialog terbuka dan tanggung jawab moral. Demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak hukum atau mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.


Menurut BMI Sikka, simbol perjuangan tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum dan moral atas ketertiban umum. Hal ini, lanjutnya, telah diatur secara jelas dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib:


  • Menghormati hak dan kebebasan orang lain,
  • Menghormati aturan hukum yang berlaku,
  • Menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


Ajak Semua Pihak Jaga Etika Demokrasi


BMI Sikka mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sikka untuk tetap kritis, aktif, namun beretika dalam menyampaikan aspirasi publik.


“Kami mengajak semua pihak agar terus menjaga ruang demokrasi yang sehat dan beretika. Suara rakyat harus disalurkan dengan cara yang benar, bukan dengan tindakan yang membahayakan kepentingan publik,” tutup Adhityo.


BMI Sikka menegaskan, menjaga demokrasi bukan hanya soal berani bersuara, tapi juga soal menjaga batas antara kebebasan dan ketertiban.

✒️: ***