Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Kota Kupang Geram: Camat Alak Dinilai Tidak Menghargai Lembaga

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T08:14:53Z

 

DPRD Kota Kupang geram karena Camat Alak tidak menghadiri rapat Komisi. Ketidakhadiran dianggap tidak menghargai lembaga dan akan ditindak tegas.



Kota Kupang,NTT, 27/11— DPRD Kota Kupang geram karena Camat Alak dinilai tidak menghargai lembaga setelah tidak menghadiri rapat Komisi yang telah dijadwalkan secara resmi. Ketidakhadiran ini dianggap mencederai wibawa DPRD serta menghambat jalannya pembahasan agenda pemerintahan yang penting.


Dalam rapat paripurna, anggota Komisi 1 menyampaikan kekecewaan keras terhadap Camat Alak yang tidak hadir tanpa keterangan resmi. “Kemudian kita geser Camat, para camat tapi kemudian lagi-lagi beliau ini belum datang. Muncullah dua orang berkaus oblong untuk ikut. Ini satu hal yang kemudian saya berpikir wibawa DPR ini dirongkokan,” tegas salah satu anggota Komisi 1.


Komisi 1 bahkan telah menunda rapat selama 30 menit sebagai bentuk kelonggaran, namun ketidakhadiran tetap berlangsung. Para anggota dewan sepakat bahwa rapat harus berlangsung secara profesional dan bermartabat. Karena itu, kejadian ini dipastikan dicatat dalam laporan Komisi agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah.


Sekda Kota Kupang, Jefry Pelt, memastikan langkah tindak lanjut telah dilakukan. “Itu sudah dilaporkan ke kami dan kemarin sore saya langsung melapor ke Pak Walikota dan saya perintahkan pemeriksaan terhadap Camat Alak. LP ke Inspektorat juga sudah saya teruskan terkait ketidakadiran dan kehadiran menggunakan kaos oblong,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran kedisiplinan, tindakan tegas akan diterapkan.


Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyoroti lemahnya koordinasi antar unsur pemerintah dan menegaskan pentingnya menghormati lembaga serta agenda resmi. Dalam forum tersebut, Richard menyampaikan bahwa bahkan Walikota Kupang pun saat dipanggil Sekretariat Negara tetap menyesuaikan dengan agenda sidang sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga. Karena itu, sikap pejabat yang menganggap rapat Komisi tidak penting dinilai sebagai pelanggaran kedisiplinan yang tidak dapat dibiarkan.


Richard meminta Komisi 1 segera memanggil Camat Alak untuk menyelesaikan persoalan ini secara resmi. “Saya punya anggota harus dihormati. Kita bekerja untuk masyarakat, jadi jangan buat kesan bahwa ada hal lain yang lebih penting daripada lembaga ini,” tegasnya.


Rapat kemudian diskor untuk memberi ruang penyelesaian lanjutan. DPRD menegaskan bahwa pelanggaran kedisiplinan pejabat daerah tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan dan akan tetap diproses sesuai mekanisme lembaga.

✒️: kl