![]() |
| Wakil Wali Kota Serena Francis memaparkan arah pembangunan Kota Kupang dalam penyampaian KUA–PPAS 2026 di Sidang Paripurna DPRD. |
Kota Kupang, NTT, 20/11. KUA–PPAS 2026 menjadi sorotan utama dalam Sidang Paripurna II DPRD Kota Kupang. Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis, menegaskan bahwa agenda paripurna ini memiliki makna strategis bagi kesinambungan proses perencanaan pembangunan tahun anggaran 2026 yang akan dilaksanakan di Kota Kupang.
Dalam penjelasannya, Serena menguraikan landasan regulasi yang digunakan pemerintah daerah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan beserta asumsi dasar dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan, dan subkegiatan.
Serena menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 diawali dengan perumusan KUA–PPAS yang disepakati bersama DPRD. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.
Penyusunan KUA–PPAS 2026 juga mengacu pada kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada konsolidasi dan transformasi struktur, kultur, serta infrastruktur pembangunan. Pemerintah berharap perencanaan yang matang pada 2026 dapat memperkuat perangkat pembangunan untuk tahun-tahun berikutnya.
Lebih jauh, Serena memaparkan bahwa kebijakan pembangunan tahun 2026 dirumuskan berdasarkan tiga pendekatan utama:
- Amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah sesuai Permendagri 77/2020.
- Pokok-pokok pikiran DPRD Kota Kupang yang menyerap aspirasi masyarakat.
- Kebijakan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan.
Dalam penyampaian teknis, Wakil Wali Kota membeberkan struktur APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,468 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,301 triliun, atau turun sekitar Rp122 miliar dari tahun sebelumnya.
Alokasi belanja 2026 dirinci sebagai berikut:
- Belanja Operasi: Rp1,205 triliun
- Belanja Modal: Rp130,6 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp5 miliar
Serena menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan pada belanja operasi dan belanja modal, arah kebijakan tetap difokuskan pada efektivitas, keterukuran kinerja, serta prioritas pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pada akhir penyampaiannya, Serena menyerahkan secara resmi Rancangan KUA–PPAS 2026 untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD dalam masa sidang pertama. Setelah disetujui, dokumen ini akan ditandatangani oleh Pemerintah Kota Kupang dan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD 2026.
✒️: kl
