Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Langkah Humanis Polres Sikka: Polisi Datangi Rumah Pelapor, Buka-Bukaan Soal Proses Laporan

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T04:54:26Z

 

Langkah humanis Polres Sikka: Polisi datangi rumah pelapor Elvini Tristan, jelaskan langsung SOP laporan warga demi transparansi dan kepercayaan publik.


Maumere,NTT, 1 November 2025 — Dalam wujud nyata pelayanan publik yang humanis, Kepolisian Resor (Polres) Sikka melakukan pendekatan berbeda. Melalui Kasi Humas Ipda Leonardus Tunga, S.M., jajaran kepolisian hari ini mendatangi rumah pelapor Elvini Tristan (Geovani Tristan) untuk memberikan penjelasan langsung mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat.


Langkah humanis Polres Sikka ini menjadi bentuk transparansi dan komitmen untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme penegakan hukum yang berlaku.


 “Sebenarnya saya sudah menjelaskan tadi malam melalui media, namun alangkah lebih baik kalau kami datang langsung dan bertemu Ibu Elvini,” ujar Ipda Leonardus Tunga di sela kunjungannya.


Polisi Hadir untuk Membangun Kepercayaan Publik


Menurut Ipda Leonardus, kehadiran langsung pihak kepolisian bukan hanya sebatas klarifikasi, tetapi juga upaya membangun kepercayaan publik bahwa seluruh proses hukum di Polres Sikka berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.


Dalam kunjungan itu, Leonardus menjabarkan secara detail tahapan SOP penanganan laporan/pengaduan di Polres Sikka, yaitu:


1. Penerimaan Laporan/Pengaduan:

Petugas SPKT menerima laporan secara lisan atau tertulis.

2. Verifikasi Identitas dan Kronologi:

Pelapor menunjukkan identitas diri dan menjelaskan kronologi kejadian secara rinci.

3. Pencatatan Informasi Penting:

Mencakup identitas pelapor, waktu dan tempat kejadian, bentuk dugaan tindak pidana, serta bukti awal yang dimiliki.


4. Penyerahan Bukti Pendukung:

Pelapor menyerahkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, video, atau keterangan saksi.

5. Verifikasi Awal:

Petugas menilai kelengkapan dan relevansi bukti untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti.

6. Penilaian Unsur Pidana:

Penyidik menelaah apakah unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

7. Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan:

Jika memenuhi syarat, penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memulai proses hukum lanjutan.


Apresiasi dari Pelapor: “Saya Sudah Memahami dengan Baik”


Sementara itu, pelapor Elvini Tristan menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif Polres Sikka yang datang langsung ke kediamannya.


“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres yang sudah datang menjelaskan secara detail SOP kepada saya, sehingga saya sudah memahami dengan baik,” ujar Elvini dengan nada lega.


Polres Sikka Hadir Lebih Dekat dengan Warga


Kunjungan ini menegaskan bahwa Polres Sikka berkomitmen hadir lebih dekat dengan masyarakat — tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan hukum secara terbuka.


 “Kami ingin masyarakat percaya bahwa setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas,” tutup Ipda Leonardus Tunga.


Langkah humanis seperti ini diharapkan menjadi standar baru dalam pelayanan publik kepolisian — membangun hubungan yang lebih hangat, transparan, dan bermartabat antara polisi dan masyarakat.

✒️: Albert Cakramento