Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penutupan Pasar Wuring Diduga Cacat Hukum, GMNI dan BEM IFTK Ledalero Tuding Pemkab Sikka Langgar Hak Rakyat Kecil

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T08:18:51Z

 

Aliansi GMNI dan BEM IFTK Ledalero menilai penutupan Pasar Wuring cacat hukum dan melanggar keadilan rakyat kecil.


Maumere, NTT — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang menghentikan aktivitas Pasar Wuring kembali menuai kecaman. Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka dan BEM IFTK Ledalero, bersama para pedagang, menilai langkah tersebut cacat hukum dan melanggar asas keadilan sosial.


Melalui Surat Bupati Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 tertanggal 16 November 2023, Pemkab Sikka menghentikan kegiatan pasar milik CV Bengkunis Jaya. Namun, keputusan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah serta bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.


RDTR Diduga Tidak Sah, Kebijakan Dianggap Tanpa Dasar Hukum


Dalam siaran persnya, aliansi menyoroti kejanggalan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Maumere 2023–2043 yang dijadikan dasar penghentian pasar.


Menurut hasil penelusuran dan keterangan resmi dari pejabat Kementerian ATR/BPN, RDTR Kabupaten Sikka belum terdaftar di Kementerian ATR/BPN dan tidak melalui tahapan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.


Bahkan, dokumen RDTR tersebut diduga baru diterbitkan menjelang keluarnya surat penghentian pasar, sehingga dianggap hanya sebagai pembenaran administratif atas keputusan politik yang sudah diambil sebelumnya.


Pj. Bupati Diduga Melampaui Kewenangan


Aliansi juga menilai tindakan Penjabat (Pj.) Bupati Sikka telah melampaui kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penjabat kepala daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


“Pj. Bupati tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan surat penghentian aktivitas Pasar Wuring. Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga pelanggaran terhadap kewenangan yang ditetapkan undang-undang,” tegas perwakilan BEM IFTK Ledalero dalam keterangan resminya.


Pedagang Merugi, Ekonomi Rakyat Terpuruk


Penutupan Pasar Wuring telah berdampak besar bagi 250 lebih pedagang kecil yang kehilangan lapak dan mata pencaharian. Pemindahan ke Pasar Alok dinilai gagal menjadi solusi karena pendapatan mereka turun drastis, bahkan banyak pedagang menolak relokasi karena kondisi pasar yang tidak layak.“Selama ini kami hidup dari Pasar Wuring. Kalau ditutup, kami mau makan apa?” keluh salah satu pedagang kepada tim IFTK Ledalero.


Aliansi menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk hukum yang buta manfaat karena tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi rakyat kecil.


Diskriminatif dan Melanggar Prinsip AUPB


Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi menuding Pemkab Sikka bersikap diskriminatif dan tidak proporsional. Pasar yang dikelola CV Bengkunis Jaya bukan satu-satunya di wilayah Wuring, namun hanya pasar itu yang ditutup.


Padahal, CV Bengkunis Jaya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi dan terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. “Artinya secara hukum, kegiatan usaha mereka sah dan diakui negara,” tegas perwakilan GMNI Sikka.


Lima Tuntutan Utama Aliansi GMNI–BEM IFTK


  1. Cabut atau tinjau kembali Surat Bupati Nomor B.Ekon.511/104/XI/2023 karena cacat prosedur dan melampaui kewenangan.
  2. Audit hukum atas penerbitan Perbup RDTR Nomor 12 Tahun 2023 yang diduga tidak sah.
  3. Hentikan blokade dan intimidasi terhadap aktivitas Pasar Wuring hingga ada dasar hukum yang jelas.
  4. Buka dialog terbuka antara Pemkab dan pedagang untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi.
  5. Minta Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri turun langsung mengawasi dugaan penyimpangan tata ruang di Kabupaten Sikka.


Hukum Harus Berpihak pada Rakyat


Aliansi GMNI dan BEM IFTK menegaskan bahwa mereka tidak menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan. “Pasar Wuring adalah kehidupan rakyat kecil. Kebijakan cacat hukum yang mematikan sumber penghidupan warga tidak bisa dibenarkan. Kami menolak tegas penutupan Pasar Wuring,” tegas mereka dalam pernyataan bersama.


Ketika hukum kehilangan nurani, rakyatlah yang menjadi korban. Hukum yang adil adalah hukum yang hidup bersama rakyat, bukan yang menindas mereka. Pemkab Sikka harus kembali pada hati nurani publik: keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

✒️: Albert Cakramento