Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Sikka Bongkar Kasus TPPO di Talibura: Delapan Korban Diselamatkan, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T06:26:56Z

 

Polres Sikka ungkap kasus TPPO di Talibura. Delapan korban diselamatkan, satu pelaku diamankan setelah perekrutan ilegal tenaga kerja ke Kalimantan Timur.


Maumere, NTT —Kepolisian Resor (Polres) Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Sikka. Seorang pria berinisial Y.T (34), warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, berhasil diamankan setelah diduga melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dengan modus iming-iming pekerjaan di Kalimantan Timur.


Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dibuat oleh Bripda Yoseph Edyson, anggota Polres Sikka, pada Rabu (5/11/2025) pukul 19.19 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka.


Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pelaku melakukan perekrutan terhadap sejumlah warga di wilayah Kecamatan Talibura dan Waigete untuk bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku menjanjikan seluruh biaya perjalanan dan akomodasi akan ditanggung olehnya. Namun, pemeriksaan aparat menemukan bahwa pelaku tidak memiliki Surat Persetujuan Penempatan (SPP), akad kerja, maupun rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.


Kegiatan perekrutan berlangsung sejak 28 Oktober hingga 4 November 2025 di Dusun Bangkoor, Desa Bangkoor, Kecamatan Talibura. Menyadari potensi TPPO, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mencegah bertambahnya korban.


Dalam operasi ini, delapan orang korban berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, berusia antara 18 hingga 32 tahun, yang berasal dari berbagai desa di Kabupaten Sikka, antara lain Runut, Mamai, Watu Omok, Egon, dan Wairterang.


Seluruh korban kini berada dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Sikka, guna pemeriksaan dan penanganan psikososial sebelum pemulangan ke keluarga masing-masing.


“Korban sudah kami amankan dan sedang didampingi oleh penyidik serta pihak Dinas Sosial untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Sikka.


Kasus ini telah teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 5 November 2025. Sejumlah langkah awal telah dilakukan oleh penyidik, mulai dari menerima laporan, membuat laporan polisi, mengamankan pelaku, hingga menerbitkan tanda bukti laporan.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sikka.


“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Kami akan bertindak cepat terhadap siapa pun yang mencoba memanfaatkan masyarakat dengan janji kerja palsu. Semua perekrutan tenaga kerja wajib melalui prosedur resmi,” tegas Kasat Reskrim Polres Sikka.


Selama periode 2024–2025, Satreskrim Polres Sikka telah menangani tiga kasus TPPO. Dua kasus telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan lanjutan.


Polres Sikka juga terus meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Dinas Nakertrans, BP2MI, dan aparat desa, untuk mencegah praktik perekrutan ilegal di wilayah pedesaan. 


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar daerah tanpa dokumen resmi.


“Masyarakat diharapkan selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja sebelum menerima tawaran kerja dari pihak mana pun. Laporkan segera bila menemukan indikasi perekrutan ilegal,” tutup pernyataan resmi Humas Polres Sikka.


Kasus TPPO di Talibura menjadi bukti bahwa Polres Sikka tetap konsisten dan cepat bertindak dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Melalui koordinasi lintas instansi dan kesadaran publik yang terus ditingkatkan, Polres Sikka berharap NTT — khususnya Kabupaten Sikka — bebas dari praktik perekrutan ilegal yang merugikan warga.

✒️: Humas/Albert Cakramento