Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

SMAN 3 Kupang Bantah Isu Pungutan IPP Rp150 Ribu, Tegaskan Sesuai Pergub 53 Tahun 2025

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T07:14:48Z

 

SMAN 3 Kupang memberikan klarifikasi resmi terkait isu pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) Rp150.000 per bulan. Kepala sekolah menegaskan bahwa pungutan IPP yang berlaku adalah Rp100.000 dan sesuai Pergub 53 Tahun 2025.



Kupang, NTT, 26/11– SMAN 3 Kupang resmi membantah isu pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) sebesar Rp150.000 per bulan yang ramai diberitakan dan dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT. Kepala SMAN 3 Kupang, Ishak D.E. Balbesi, S.Pd., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan publik.


 “Kami tidak memungut IPP sebesar Rp150.000 per bulan. Kami menaati Pergub 53 Tahun 2025 dan telah menyampaikan kepada orang tua melalui siswa bahwa mulai bulan November 2025 IPP yang dibayarkan adalah Rp100.000 per anak per bulan,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).


Terkait skema pengkategorian IPP 20%, 40%, 60%, dan 80% sesuai Pergub 53 Tahun 2025, Ishak menuturkan bahwa sekolah belum dapat menerapkannya selama November–Desember 2025 karena masih dalam proses inventarisasi dan verifikasi data siswa.


“Kami harus berhati-hati agar penetapan kategori tepat dan tidak menimbulkan gejolak. Proses pendataan membutuhkan waktu,” tegasnya.


Ishak juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, agar mengutamakan komunikasi langsung dengan pihak sekolah jika ada informasi yang dirasa belum jelas.


“Kami berharap orang tua datang ke sekolah untuk membicarakan persoalan dengan baik, bukan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial yang dapat meresahkan masyarakat,” tambahnya.


Klarifikasi ini merupakan tanggapan resmi SMAN 3 Kupang atas laporan yang diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan NTT tanggal 25 November 2025 terkait dugaan pungutan IPP.

✒️: Eh