Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

TPDI-NTT Desak Polres Ende Usut Tuntas Dugaan Penadahan Mobil Hadiah BRI

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T03:17:40Z

 

TPDI-NTT meminta Polres Ende mengusut dugaan penadahan mobil Suzuki Ertiga hadiah BRI milik Abdul Haris Abu Bakar yang masih dikuasai pihak lain.



TPDI-NTT Desak Polres Ende Usut Tuntas Dugaan Penadahan Mobil Hadiah BRI
#dugaan penadahan mobil hadiah BRI


Ende, NTT, 26/11- Koordinator TPDI-NTT sekaligus Kuasa Hukum Abdul Haris Abu Bakar, Meridian Dewanta, SH, meminta Polres Ende untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penadahan atas satu unit Mobil Suzuki Ertiga milik kliennya, yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.


Kliennya, Abdul Haris Abu Bakar, seorang nelayan di Kabupaten Ende, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes BRI pada 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 WITA dengan kode kupon 7530092000393 dan nomor rekening 7530001006677532. Hadiah utama berupa 1 unit Mobil Suzuki Ertiga 1.5 MC DX MT warna putih metalik dari BRI Unit Potulando Ende.


Setelah penyerahan kunci, mobil dibawa pulang tanpa STNK dan BPKB — dikendarai oleh anaknya, Anwar, anggota TNI AD Kodim 1602 Ende. Karena lokasi rumah tidak memungkinkan, mobil dititipkan sementara pada Soni Harun, anggota TNI AD Ende.


Dua minggu kemudian klien didatangi oleh Vincensius Bata Budo alias Tesa, rekan sesama narapidana tahun 2017–2018. Klien yang tidak memahami urusan kendaraan meminta Vincensius mencarikan pembeli dengan harga Rp150 juta. Namun Vincensius justru menyatakan ingin membeli sendiri. Klien kemudian menyerahkan kunci dan bersama-sama menuju rumah Soni Harun untuk mengambil mobil.


Seminggu setelah itu, Vincensius menjemput klien ke BRI Cabang Ende. Klien diminta menunggu di ruang tunggu sementara Vincensius masuk ke salah satu ruangan. Tidak lama kemudian, ia keluar membawa tiga berkas dan meminta klien menandatanganinya tanpa menjelaskan isinya. Setelah ditandatangani, klien diantar pulang, sementara mobil dibawa oleh Vincensius.


Tiga bulan berlalu tanpa kejelasan. Saat ditelepon, Vincensius hanya berjanji akan mencicil pembayaran “kalau uang sudah cair”. Selama bertahun-tahun, klien mendatangi rumah Vincensius untuk menagih pembayaran atau meminta mobil dikembalikan, tetapi jawaban tetap sama. Dua hari kemudian, Vincensius meninggal dunia.


Setelah pemakaman, klien menemui istri almarhum. Ia mengaku baru mengetahui bahwa BPKB telah digadaikan di BRI Unit Paupire Ende, setelah ditelepon pemilik Gudang 10 Semen Tonasa di Boanawa yang meminta agar BPKB dikembalikan kepada mereka jika dilakukan penghapusan/pemutihan oleh BRI. Namun istri almarhum membantah klaim tersebut dan memastikan bahwa mobil adalah milik Abdul Haris, lalu berjanji akan mengembalikan BPKB.


Beberapa hari kemudian, BRI Unit Paupire mengembalikan BPKB kepada istri almarhum. Namun nama pemilik dalam BPKB tercantum Marthen Ludji Haba, penjaga Gudang Semen Tonasa, beralamat di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT 004/002, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan. Istri almarhum kemudian menyerahkannya kepada klien.


Abdul Haris lalu melapor ke Polres Ende atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024. Namun karena terlapor Vincensius telah meninggal dunia, maka penyelidikan terhadap dirinya gugur secara hukum.


Fakta baru terungkap ketika muncul kwitansi bertanggal 24 Desember 2021 berisi:“Sudah terima dari: Vincensius Bata Budo, Banyaknya uang: Rp200 juta, Untuk pembayaran: 1 Unit Mobil Suzuki Ertiga Tahun 2020 Nopol EB 1405 AB,”

ditandatangani di atas materai oleh Marthen Ludji Haba.


Dokumen itu menunjukkan seolah-olah Marthen menjual mobil kepada Vincensius, padahal mobil adalah milik Abdul Haris. Meridian menilai ada kejanggalan dan menyebut kwitansi itu amburadul, serta menunggu argumentasi Marthen atas dokumen tersebut.


Meridian menegaskan, jika Marthen tetap mengklaim membeli mobil tersebut, maka harus dijelaskan apakah Vincensius memiliki bukti kepemilikan sah — STNK, BPKB, atau dokumen apa pun — saat menjual kendaraan tersebut.


Karena Marthen dan/atau pihak lain yang saat ini menguasai mobil tidak mengembalikannya kepada pemilik sah, TPDI-NTT hari ini, Rabu 26 November 2025, meminta Polres Ende memproses dugaan tindak pidana penadahan berdasarkan LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT tertanggal 26 Juni 2025.


Meridian mengingatkan bahwa Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu bagi siapa pun yang membeli, menerima gadai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Meridian juga mengutip Yurisprudensi MA No. 79 K/Kr/1958 dan No. 126 K/Kr/1969, yang menegaskan bahwa penyidikan penadahan tidak harus menunggu dihukumnya pelaku utama pencurian, penipuan, atau penggelapan.


Dengan demikian, menurut TPDI-NTT, unsur tindak pidana penadahan sudah terpenuhi dan kasus ini harus diproses hingga tuntas.

✒️: (MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TPDI NTT / ADVOKAT PERADI / KUASA HUKUM Abdul Haris Abu Bakar)