Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD NTT Dorong Perda Pajak Tiang Listrik dan Telkom untuk Tingkatkan PAD 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | Desember 12, 2025 WIB Last Updated 2025-12-12T12:54:13Z

 

DPRD NTT dorong Perda pajak tiang listrik dan Telkom di RUMIJA demi peningkatan PAD 2026. Kebijakan juga menyasar retribusi alat berat agar lebih kompetitif.



Kupang, NTT, 12/12— DPRD NTT Dorong Perda Pajak Tiang Listrik dan Telkom menjadi sorotan baru dalam pembahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PSI Perjuangan, Simson Polin, menegaskan bahwa keberadaan tiang listrik dan tiang telekomunikasi di Ruang Milik Jalan (RUMIJA) akan segera memiliki dasar hukum pemungutan pajak melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus.


Simson menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat PAD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menargetkan capaian sebesar Rp2,8 triliun pada tahun 2026. Ia menilai potensi penerimaan dari pemanfaatan RUMIJA selama ini belum dimaksimalkan, sehingga regulasi baru diperlukan untuk memberi kepastian hukum dan meningkatkan kontribusi terhadap anggaran daerah.


Selain itu, Komisi IV juga menyoroti tingginya tarif penyewaan alat berat milik Dinas PUPR yang selama ini dikeluhkan publik. Menurut Simson, evaluasi tarif perlu dilakukan agar lebih kompetitif dan menarik minat masyarakat maupun pihak swasta untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan tarif yang lebih terjangkau, potensi pendapatan dari layanan alat berat diproyeksikan meningkat secara signifikan.


Komisi IV menegaskan bahwa optimalisasi retribusi di ruas jalan provinsi harus dilakukan secara terukur dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Hal ini mencakup retribusi pemasangan tiang listrik, tiang Telkom, hingga pemanfaatan ruang milik jalan lainnya. Namun Simson menekankan bahwa pemungutan hanya dapat dilakukan pada ruas jalan yang telah bersertifikat sebagai aset resmi pemerintah provinsi, sehingga tidak menimbulkan sengketa kewenangan.


Inisiatif kebijakan ini menjadi langkah penting menuju tata kelola aset daerah yang lebih akuntabel, sekaligus membuka sumber pendapatan baru bagi Provinsi NTT di tengah kebutuhan pembangunan yang semakin meningkat.

✒️: kl