![]() |
| Kejari Sikka tetapkan 5 tersangka korupsi proyek air minum IKK Nita. Negara rugi Rp1,6 miliar, warga belum merasakan air bersih. |
Maumere,NTT, 9/12 — Kasus korupsi proyek air minum IKK Nita resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021–2022.
Akibat penyimpangan tersebut, negara dirugikan hingga Rp1,6 miliar, sementara masyarakat hingga kini tak pernah menikmati setetes pun air bersih dari proyek yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan dasar warga.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (09/12/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, audit fisik pekerjaan, serta pengecekan langsung ke lokasi proyek pada 1 Desember 2025.
“Kami menetapkan lima tersangka yang memiliki peran penting dalam tindak pidana korupsi proyek IKK Nita. Ada bukti kuat bahwa mereka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Armadha.
Lima Tersangka dan Peran Mereka
Berdasarkan hasil penyidikan, berikut lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek air minum IKK Nita:
- NBD — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- ADSN — Kontraktor Pelaksana Proyek
- WN — Staf Lapangan CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)
- SUK — Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)
- YCS — Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas)
Para tersangka diduga secara bersama-sama memanipulasi pelaksanaan proyek, sehingga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta menyimpang jauh dari kontrak yang telah disepakati.
Proyek Mangkrak, Warga Tak Mendapat Air Bersih
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi proyek yang sangat memprihatinkan. Jaringan instalasi air minum terbengkalai, banyak bagian yang tidak berfungsi, dan sama sekali belum mengalirkan air kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Proyek tidak selesai sesuai kontrak dan masyarakat tidak bisa menikmati air bersih,” ungkap Armadha.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut telah dijadikan ladang bancakan, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Penyidikan Berlanjut, Peluang Tersangka Baru Terbuka
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan penyidikan belum berhenti sampai di sini. Aparat penegak hukum membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara ini.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, di mana anggaran negara yang semestinya menjamin akses air bersih justru raib tanpa hasil nyata di lapangan.
Kejari Sikka memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan, demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi pada proyek pelayanan publik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak dasar masyarakat untuk hidup layak.
