![]() |
| Domi Bandi & Alfred H. J Zacharias |
Penulis: 1. Domi Bandi
Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan-UNPAD Bandung
2. Alfred H. J Zacharias
Alumnus Magister Ilmu Pemerintahan-UNPAD Bandung
Judul tulisan ini, sengaja saya ungkapkan seperti itu karena untuk menggambarkan ketidakpastian penganggaran pembangunan dan mengantagoniskannya dengan harapan dunia pemerintahan Indonesia saat ini bahwa Indonesia membutuhkan apa yang disebut “Pemerintahan Yang Amanah” yakni sebuah praktik pemerintahan yang mampu mewujudkan keadilan bagi rakyatnya melalui pelayanan Pemerintahan/publik yang baik, mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan yang akuntabel dan membangun kemandirian masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat yang intens. Realitas saat ini menunjukkan bahwa dunia pemerintahan terutama pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dibuat kaget jika tidak mau disebut mati suri dan agaknya penuh dengan ketar-ketir yang menuju frustasi pemerintahan ketika dihadirkan kebijakan-kebijakan dari Menteri Keuangan yang baru di Kabinet Merah Putih. Menteri itu adalah Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik oleh Presiden Prabowo pada tanggal 8 September 2025. Menteri ini atas nama Pemerintah Pusat membuat beberapa kebijakan keuangan yang spektakuler, bom bastis, out of the box, sangat mengejutkan dan pada beberapa hal tertentu sangat bertolak belakang dengan Kebijakan Menteri Keuangan sebelumnya (Sri Mulyani). Dan masih banyak peristiwa-peristiwa yang mengarah ke gejala pemerintahan yang keluar dari suasana bathin yang rasional dan mengutak-atik rasionalitas pemerintahan.
Kondisi itu semakin runyam lagi ketika mengaitkannya dengan munculnya bandara khusus di Morowali yang mempraktikan “republik dalam republik” seperti yang dikemukakan oleh Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin ketika selesai mengunjungi Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, isu ijasah palsu mantan presiden Jokowi yang belum juga terselesaikan, diambilnya tanggungjawab membayar utang Kereta Api Cepat oleh Prabowo, bencana alam di Aceh dan sebagian Sumatera Utara, Sumatera Barat dan daerah lainnya serta masih banyak lagi cerita-cerita negatif dan piluh tentang dunia pemerintahan Indonesia yang mengarah ke kegelisahan Pemerintahan yang kronis.
Di sisi yang lain, kebijakan Menteri Purbaya memberikan efek disrupsi yang cukup kencang di kalangan Pemerintah Pusat dan terlebih di kalangan Pemerintah Daerah dan Desa/Kelurahan. Sebut saja, kebijakan untuk tidak mau terlibat dalam pembayaran utang Kereta Api Cepat (Whoosh) dengan anggaran Pemerintah (APBN) karena utang itu adalah proyek kerjasama Bisnis to Bisnis antar negara, mengeluarkan PMK Nomor 81 tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang membuat ribuan Kepaka Desa “mengeruduk” Istana Presiden di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 dan juga banyak Kepala Desa di Sumba Timur yang tidak puas dan mengajukan aspirasi kegelisahan bernada penolakan atas kebijakan tersebut melalui DPRD Sumba Timur. Bahkan yang paling membuat Pemerintah daerah hampir kehilangan arah adalah kebijakan efisiensi dengan melakukan Pengurangan Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dalam bentuk Dana Aloasi Khusus dan Dana Alokasi Umum yang dimulai pada awal tahun 2025 dan agaknya akan diteruskan pada Tahun Anggaran 2026. Daerah-daerah di seluruh Indonesia menerima dampak ugal-ugalan gaya pemerintahan Prabowo. Kelihatannya tindakan efisiensi yang dilaksanakan ini karena sesuatu keterpaksaan dari pemerintahan Prabowo karena :
1. Adanya beban berat Pemerintah untuk bayar hutang yang besar dari masa Pemerintahan sebelumnya, dimana hutang tersebut banyak dipakai untuk membayar proyek gagal.
2. Adanya korupsi yang besar-besaran dalam pemerintahan Jokowi, dimana saat ini banyak mantan pejabat era Jokowi terungkap melakukan korupsi.
3. Penerimaan keuangan negara yang merosot karena kegagalan Pemerintah mengatasi/meningkatkan pajak (agaknya ada pengusaha besar bermain pajak)
Pengurangan / Pembatasan TKD yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena berbagai sebab itu, berpotensi untuk :
1. Terjadinya erosi desentralisasi fiskal (redesentralisasi fiskal), dimana fiskal untuk daerah cendrung diatur secara ketat dan dikembalikan ke Pusat (Dana seharusnya ke daerah dititip di kementrian-kementrian) sehingga Daerah diminta berlomba-lomba utk mencarinya ke Pusat. Pada posisi ini sepertinya daerah menjadi PENGEMIS untuk dananya sendiri. Memang cara ini dapat dilihat sebagai daya pemicu agar kemandirian daerah dibidang keuangan sebagai tujuan berotonomi dapat tercapai dengan meningktkan kreativitas dan inovasi dari daerah. Namun dilain pihak ketergantungan fiskal dari daerah masih cukup tinggi akibat berbagai keterbatasan sumber daya di sebagian daerah. Sehingga jika kondisi ini terus dilakukan Pemerintah Pusat dengan efisiensi fiskal, maka cepat atau lambat opsi penggabungan daerah otonom akan dapat direalisasikan, meskipun ruang itu ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tapi belum pernah di gunakan.
2. Tidak terlaksana atau tertundanya berbagai program/kegiatan pembangunan yang merupakan bagian dari pemenuhan atas janji-janji politik dari Bupati/Walikota kepada rakyat pemilih pada pilkada serentak tahun 2024 yang lalu. Apalagi program dan kegiatan tersebut sudah termuat dalam RPJMD tahun 2025-2029, tapi tidak dapat direalisasikan, dan masih banyak lagi upaya-upaya sistematis untuk mengurangi kewenangan daerah dan sumber-sumber keuangan daerah.
Pengurangan / Pembatasan TKD disertai dengan penarikan sejumlah kewenangan dan sumber-sumber keuangan daerah ke Pemerintah Pusat, jika dipandang dari aspek otonomi daerah, agaknya semakin meyakinkan bahwa pemerintahan Prabowo tidak pro desentralisasi / otonomi daerah dan cenderung redentralisasi pemerintahan. Dikatakan demikian karena oleh para pakar Otonomi Daerah (antara lain Ryaas Rasyid, Talizi Nduhu Ndraha, dan lain-lain) mengungkapkan bahwa otonomi daerah yang original adalah menyerahkan sebagian besar kewenangan pemerintahan beserta sumber-sumber penerimaan keuangan negara ke daerah. Agar daripadanya daerah mempunyai banyak kewenangan berupa kewenangan untuk melayani, membangun, memberdayakan masyarakat dan kewenangan untuk menguasai sumber-sumber penerimaan daerah, untuk selanjutnya digunakan untuk kesemaslahatan bangsa dan negara. Berkenaan dengan pendapat itu, dan mencermati satu tahun pemerintahan Prabowo, terlihat bahwa pemerintahan Prabowo lebih mengutamakan asas dekonsentrasi ketimbang desentralisasi dalam mengatur pemerintahan daerah. Hal itu dapat ditelusuri dari tidak adanya evaluasi sama sekali terhadap:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi peluang bagi diambilnya kewenangan pengelolaan laut, kehutanan, pertambangan, perkebunan dan lain-lain beserta sumber-sumber keuangannya oleh Pemerintah Pusat;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan-aturan pelaksanaanya yang hanya memberikan 7 (tujuh) jenis pajak daerah (PKB; BBNKB; PAB; PBBKB; PAP; Pajak Rokok; dan Opsen Pajak MBLB) kepada Pemerintah Provinsi dan 9 (sembilan) jenis pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota (PBB-P2; BPHTB; PBJT; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak $arang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB) dan 3 jenis retribusi daerah (Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu)
3. Pembentukan kelembagaan Pemerintahan di Pusat dibuat sangat gemuk (baru pernah terjadi sepanjang Indonesia merdeka), sehingga membutuhkan pembiayaan yang sangat besar dan sangat kontra dengan kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan, tetapi pada saat yang bersamaan Pemerintahan ini menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 6 %.
Kehadiran kebijakan Pemerintah Pusat yang dimotori oleh Purbaya dalam Pemerintahan Indonesia memang menarik untuk disimak dan dicermati. Pencermatan itu akan memberi kesan bahwa pelaksanaan pembangunan daerah mengarah pada ketidakbebasan rakyatnya dalam menentukan pembangunan yang diinginkan. Hal ini tentu bertentangan dengan pendapatan dari Amartya Sen (seorang Begawan Ekonomi penerima Penghargaan Nobel Memorial dalam Ilmu Ekonomi pada tahun 1998). Menurut begawan ekonomi ini bahwa Development as Freedom. Yang mana dijelaskan bahwa Pembagunan sebagai perluasan kebebasan substansial, kebebasan sebagai alat dan tujuan pembangunan dan pembangunan sebagai peningkatan kapabilitas individu. Pendapat Amartya ini menghendaki agar pelaksanaan pembangunan harus menjadi kebebasan bagi pelaku-pelaku pembangunan, akan tetapi realitas menunjukkan bahwa demi alasan efisiensi anggaran, kebebasan itu dipreteli atau dipangkas. Perbedaan implementasi kebijakan Pemerintah saat ini dengan pendapat begawan ekonomi tersebut, dimungkinkan saja terjadi karena Purbaya bukan orang baru. Ia pernah di Lembaga Penjamin Simpanan, pernah di Kementrian Kordinator Ekonomi, pernah jadi analis BUMN besar. Ia tahu angka. Ia tahu pasar. Dan ia tahu publik akan selalu menilai dari hasil: apakah kebijakan-kebijakan Pemerintah mampu memberi makna bagi masyarakat atau tidak. Untuk mencapai apa yang diharapkan Purbaya itu tentu tidak sekejap, tidak seindah bulan purnama, tidak semudah membalik telapak tangan, roda saat ini sudah dan masih sementara berputar, sehingga belum tahu endinng nya bagaimana. Tetapi yang sudah pasti bahwa kebijakan-kebijakan Purbaya itu telah menggiring sejumlah Gubernur se Indonesia untuk menemuinya di Jakarta dan mempertanyakan penurunan Transfer Keuangan ke Daerah, sejumlah Kepala Desa juga mempersoalkan kebijakan pengalihan pengelolaan dana desa dari Kepala Desa ke Koperasi Merah Putih. Belum lagi persoalan stunting, kemiskinan yang belum juga berakhir, inflasi yang tinggi dan birokrasi di daerah yang selalu diliputi oleh stigma ”balas jasa dan balas dendam” dalam rekrutmen pejabat birokrasi dan lain-lain. Kesemuanya itu telah berkontribusi bagi terciptanya Pemerintahan yang gelisah. Pemerintahan yang tidak tenteram karena Pemerintah dan rakyatnya selalu merasa khawatir/ketar - ketir; tidak tenang dan tidak sabar lagi dalam mewujudkan harapan-harapan atau janji-janji dari Pemimpin/Pemerintah kepada yang dipimpin/diperintah/rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Untuk itu semua, kita hanya bisa menunggu. Menunggu Pemerintah daerah dan desa/kelurahan berkreasi untuk menciptakan pemerintahan yang amanah melalui inovasi-inovasi daerah yang produktif yaitu pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang prima, mensejahterakan dan memandirikan rakyatnya secara efisien dan efektif. Menunggu pengusaha: apakah mereka berani mengembangkan usahanya di daerah-daerah. Menunggu rakyat: apakah mereka berani membelanjakan uangnya di tengah menurunnya daya beli dan melambatnya pertumbuhan ekonomi. Karena pada akhirnya, untuk membangun pemerintahan yang amanah dan tidak harus terus menerus gelisah, tidak ditentukan oleh Purbaya seorang. Maju mundurnya pemerintahan ditentukan oleh kita semua melalui upaya- upaya kolobaratif, sistematis, gradual dan kontinyu. Ke depan kita sangat membutuhkan kemandirian daerah yang diselenggarakan secara kreatif, inovatif dan produktif agar tidak terus – menerus berada pada suasana kebhatinan yang gelisah dan mengarah pada frustasi pemerintahan, melalui berbagai hal seperti antara lain :
1) Belanja ASN diharapkan sumber dana dan pembiayaannya ditalangi melalui APBN. Mengapa demikian ? Karena belanja ASN di daerah porsinya banyak menyita anggaran daerah. Rata-rata 40-60% dari total APBD dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan ASN, sehingga mengurangi porsi belanja publik/modal juga dengan anggaran yang sangat terbatas akibat efisiensi dan lain-lain Kepala Daerah/ Wakil tidak memiliki ruang dan dana yg cukup untuk merealisasikan berbagai misi dan program-programnya yang waktu pilkada menjadi komoditas/janji politiknya pada rakyat akibatnya dapat mengurangi trust/kepercayaan dan kredibilitas politik (dianggap sebagai pembohong/ingkar janji).
2) Berbagai sumber pendapatan daerah / PAD yang ditarik menjadi kewenangan pusat harus dikembalikan ke daerah dan diprioritaskan pada daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan sedang..
3) Pemerintah Pusat secara khusus menyiapkan dana talangan bagi daerah-daerah 3 T sebagai sumber pembiayaan baru juga utk menambah pendapatan daerah.
4) Kriteria dan indikator penetapan besaran DAU dan DAK perlu di tinjau kembali efektivitas, obyektivitas dan rasa keadilannya.
Demikianlah ungkapan tentang kondisi pemerintahan yang perlu diperbaiki agar tidak terjebak dalam redesentrali pemerintahan yang selain tidak peka pada kondisi pemerintahan saat ini dan cenderung menjungkirbalikan ”pemerintahan daerah yang amanah”.
