Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Penghadangan Pembersihan Lahan: PT Krisrama Tegaskan HGU Sah Tak Bisa Diganggu

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-03T07:41:48Z

 

PT Krisrama tegaskan pembersihan lahan di HGU sah dan laporkan tindakan penghadangan karyawan sebagai perbuatan melawan hukum.



Maumere,NTT Penghadangan pembersihan lahan PT Krisrama menjadi sorotan publik setelah perusahaan tersebut menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional berlangsung di atas lahan berstatus HGU sah, sehingga tidak dapat dibantah ataupun diintervensi oleh pihak mana pun. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Marianus Renaldy Laka, SH pada Selasa (3/12).


PT Krisrama menjelaskan bahwa pembersihan lahan pada 1 Desember 2025 merupakan bagian dari program optimalisasi dan penataan ulang kawasan, termasuk peremajaan tanaman kelapa yang sudah tidak produktif. Perusahaan beroperasi berdasarkan SK No.01/HGU/BPN.53/7/2023, dengan total luas 325 hektare yang terbagi dalam 10 persil HGU di wilayah Nangahale.


Dalam pernyataannya, Marianus Renaldy Laka, SH menegaskan bahwa tindakan penghadangan, intimidasi, hingga upaya penyerangan terhadap karyawan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi.


“Kami sudah mengantongi bukti berupa video dan sejumlah dokumentasi lainnya saat penghadangan berlangsung. Semua bukti ini akan kami laporkan kepada pihak keamanan,” tegasnya.


Menurutnya, bukti-bukti tersebut menunjukkan secara jelas adanya upaya menghalangi operasional perusahaan yang berlangsung secara sah. Karena itu, PT Krisrama menyatakan siap menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.


Meski terjadi ketegangan di lapangan, PT Krisrama memastikan bahwa operasional pembersihan dan pengoptimalan lahan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.


Perusahaan juga menegaskan dukungan terhadap kebijakan GTRA terkait pelepasan 542 hektare eks HGU untuk masyarakat—wilayah yang berada di luar kawasan HGU sah milik PT Krisrama.


“Kami beroperasi hanya pada lahan yang secara hukum menjadi hak PT Krisrama. Semua kegiatan dijalankan sesuai aturan dan peruntukan HGU,” demikian penegasan perusahaan.


PT Krisrama bersama tim kuasa hukum berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku, serta tidak lagi melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu aktivitas perusahaan.

✒️: kl