Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Perempuan dan Penggelapan: Luka yang Tak Kunjung Sembuh akibat Keadilan yang Tak Tampak

Minggu, 11 Januari 2026 | Januari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-01-11T12:52:02Z

 


Oleh: MARIADY FRANSISKUS BATA LALE

Koordinator Isu BEM NUS NTT Wilayah Flores


Penggelapan bukan sekadar tindak pidana yang merugikan secara materiel. Bagi korban, terutama perempuan, penggelapan sering kali meninggalkan luka psikologis yang dalam dan berkepanjangan.


 Luka itu menjadi semakin perih ketika proses hukum yang diharapkan memberi keadilan justru berujung pada kebisuan aparat penegak hukum.


Dalam banyak kasus, perempuan korban penggelapan berada dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan pelaku, tetapi juga dengan sistem hukum yang kerap tidak berpihak. Di tingkat kepolisian, khususnya Polres, penanganan kasus penggelapan yang menimpa perempuan sering kali terhenti dengan alasan-alasan klasik: kurang bukti, kurang saksi, atau dalih administratif lainnya.


 Lebih memprihatinkan lagi, tidak jarang muncul dugaan keterlibatan oknum aparat serta indikasi “main mata” dengan pihak terlapor.


Realitas ini dialami oleh Ibu Diah Sukarni Marga Ayu, seorang perempuan asal Kabupaten Ende. Selama lebih dari delapan bulan, ia berjuang di Kabupaten Sikka untuk menuntut keadilan atas dugaan penggelapan barang-barang pribadi miliknya yang ditarik secara paksa oleh pihak leasing dari perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Sikka.


Namun, perjuangan panjang itu justru berakhir dengan terbitnya SP2HP dari Polres Sikka yang menghentikan seluruh proses penanganan laporan.


Keputusan tersebut tidak hanya menutup pintu keadilan bagi korban, tetapi juga memperlihatkan betapa rapuhnya posisi perempuan dalam sistem penegakan hukum. Ketaatan korban pada prosedur hukum tidak berbuah perlindungan, melainkan kekecewaan dan trauma baru. Pada titik ini, penggelapan tidak lagi sekadar persoalan kehilangan barang, melainkan berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.


Korban dalam kasus seperti ini dipaksa menghadapi kenyataan pahit: hukum yang seharusnya melindungi justru terasa menjauh. Luka psikologis akibat penggelapan yang tidak ditangani secara adil dapat membekas lama, bahkan menghancurkan rasa aman dan martabat korban sebagai warga negara.


Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus penggelapan, khususnya yang melibatkan perempuan sebagai korban, menjadi sebuah keharusan mendesak. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penyelidikan. Aparat penegak hukum juga perlu dibekali sensitivitas gender agar tidak melihat kasus perempuan semata sebagai perkara administratif, melainkan sebagai persoalan hak asasi manusia.


Polres sebagai ujung tombak penegakan hukum harus mampu membuktikan bahwa keadilan tidak hanya berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal, tetapi juga hadir untuk warga biasa, terutama perempuan yang kerap menjadi korban ketidakadilan struktural.


Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, kami meyakini bahwa diam adalah bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan. Oleh karena itu, BEM Nusantara NTT Wilayah Flores menyatakan sikap tegas untuk terus mengawal kasus Ibu Diah Sukarni dan mendorong atensi serius dari Polda NTT serta Mabes Polri. Penegakan hukum harus dikembalikan pada marwahnya: melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memulihkan kepercayaan publik.


Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan. Dan bagi perempuan korban penggelapan, setiap penundaan adalah luka yang terus berdarah.