Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

PSI Sikka Pertanyakan Keterkaitan Partai dalam Berita, Redaksi Tegaskan Tidak Pernah Tuduh PSI

Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T16:12:45Z

 

Usai klarifikasi dimuat, PSI Sikka tetap mempersoalkan judul berita. Redaksi news-daring menegaskan kerja jurnalistik sesuai UU Pers. (Ilustrasi) 


Kupang, NTT, 5/1— Polemik pemberitaan penyegelan rumah Ketua DPD PSI Sikka terus berlanjut. Keberatan atas pemberitaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD PSI Sikka, Amandus Ratason, dalam komunikasi tertulis melalui whatsapp dengan Redaksi news-daring.com.


Dalam percakapan itu, Amandus mempertanyakan keterkaitan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pemberitaan persoalan utang-piutang yang menyeret nama Yanes Mekeng sebagai Ketua DPD PSI Kabupaten Sikka. Ia menegaskan bahwa persoalan pinjam-meminjam merupakan urusan pribadi dan mempertanyakan relevansi penyebutan jabatan partai dalam berita.


Menanggapi hal tersebut, Redaksi news-daring.com menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang dimuat tidak terdapat tuduhan bahwa PSI sebagai partai terlibat dalam persoalan utang-piutang. Redaksi juga mempertanyakan secara langsung bagian mana dari berita yang dianggap sebagai tuduhan terhadap partai, namun tidak ditemukan kutipan yang menunjukkan adanya penyerangan terhadap PSI sebagai institusi.


Amandus kemudian menunjuk paragraf pertama berita sebagai bagian yang dipersoalkan, khususnya kalimat yang menyebutkan persoalan utang Rp370 juta yang menyeret nama Yanes Mekeng selaku Ketua DPD PSI Sikka. Menurutnya, penyebutan jabatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan pribadi dikaitkan dengan partai.


Menanggapi keberatan itu, Redaksi news-daring.com menjelaskan bahwa paragraf pertama dalam sebuah berita merupakan lead atau kepala berita yang berfungsi merangkum inti peristiwa berdasarkan keseluruhan isi berita. Lead disusun dari fakta dan keterangan narasumber yang relevan, dengan pertimbangan redaksional untuk memberikan konteks kepada publik. Oleh karena itu, meskipun bersumber dari pernyataan narasumber, pemilihan judul dan lead sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaksi dan disusun sesuai kaidah jurnalistik serta Kode Etik Jurnalistik.


Redaksi juga menegaskan bahwa wartawan menuliskan fakta dan pernyataan narasumber sebagaimana disampaikan di lapangan, bukan berdasarkan kehendak pribadi wartawan. Penyebutan jabatan Ketua DPD PSI Sikka dilakukan semata-mata untuk kepentingan identifikasi publik, mengingat jabatan tersebut melekat secara faktual pada subjek pemberitaan.


Dalam komunikasi tersebut, Amandus kemudian menyampaikan pandangannya mengenai Kode Etik Jurnalistik, dengan menekankan prinsip kepentingan umum, perlindungan privasi, serta akurasi dan keadilan. Ia menilai bahwa penonjolan jabatan publik dalam pemberitaan urusan pribadi berpotensi melanggar etika jurnalistik dan menyarankan penyelesaian melalui Dewan Pers.


Menanggapi hal itu, Redaksi news-daring.com menegaskan bahwa sebelum berita ditayangkan telah dilakukan upaya klarifikasi kepada Ketua DPD PSI Sikka, namun hingga berita dipublikasikan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Redaksi juga mempertanyakan aspek privasi yang dimaksud, mengingat berita tidak memuat data pribadi sensitif dan tidak mengaitkan persoalan utang-piutang sebagai tanggung jawab partai.


Redaksi menyampaikan bahwa apabila terdapat keberatan atas pemberitaan, mekanisme yang tersedia dan beradab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Redaksi juga menegaskan tidak akan mengizinkan wartawan news-daring.com menghadiri panggilan yang tidak melalui mekanisme pers.

✒️: Redaksi