![]() |
| Jabir Marola, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang. |
Kota Kupang, NTT,12 Februari 2026– DPRD Kota Kupang secara resmi menetapkan jadwal Reses Masa Sidang II Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Kupang yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026.
Berdasarkan hasil sidang Banmus yang dipimpin Jabir Marola, pelaksanaan reses DPRD Kota Kupang dijadwalkan berlangsung selama enam hari, terhitung mulai 16 Februari hingga 21 Februari 2026.
Dalam periode tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang akan kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi terbaru masyarakat. Reses menjadi agenda konstitusional yang memungkinkan wakil rakyat mendengar langsung kebutuhan dan persoalan warga di lapangan.
Jabir Marola menegaskan, momentum reses tidak sekadar menjadi agenda formal kelembagaan, tetapi juga ruang silaturahmi dan dialog langsung antara wakil rakyat dan konstituennya. Melalui pertemuan tatap muka, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran riil kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur di tengah masyarakat.
Setiap masukan, usulan, maupun keluhan warga yang dihimpun selama reses, lanjut Jabir, akan dirumuskan menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut selanjutnya menjadi bahan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menajamkan program pembangunan.
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam momentum reses ini. Menurutnya, keterlibatan warga dalam menyampaikan kebutuhan prioritas akan sangat menentukan arah kebijakan dan efektivitas pembangunan daerah ke depan.
“Sehingga pembangunan yang direncanakan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat,” pungkas Jabir Marola.
✒️: kl
