![]() |
| Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal NTT, Abraham Paul Liyanto, mengikuti pertemuan kunjungan kerja dan dialog penyerapan aspirasi di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (20/2). 📸 Jacky Mure |
Kota Kupang, NTT– DPD RI serap aspirasi Pemkot Kupang dalam kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto, yang diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (20/2). Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk membahas berbagai isu pembangunan dan tantangan regulasi di daerah.
Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus menyerap aspirasi Pemerintah Kota Kupang terkait isu-isu strategis yang membutuhkan perhatian pusat.
Dalam dialog yang berlangsung konstruktif, Sekretaris Daerah memaparkan sejumlah tantangan aktual yang dihadapi Pemkot Kupang. Salah satunya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, ketentuan mengenai uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional memerlukan penyesuaian teknis di daerah. Penyesuaian tersebut penting agar kebijakan nasional tetap selaras dengan kebutuhan penataan birokrasi daerah yang adaptif, responsif, dan berbasis kinerja.
Selain persoalan ASN, pertemuan juga membahas perkembangan regulasi tata ruang. Pemerintah Kota Kupang hingga kini masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang. Regulasi tersebut memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepastian hukum dalam tata ruang dinilai krusial sebagai fondasi pengendalian pemanfaatan ruang, pencegahan konflik lahan, serta percepatan investasi dan pembangunan infrastruktur di daerah.
Tak hanya itu, sejumlah isu strategis lain turut mengemuka. Di sektor pendidikan, dibahas penguatan konsep Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan. Pada aspek kesehatan, Pemerintah Kota Kupang menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan narkotika serta HIV/AIDS bagi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia birokrasi.
Dalam bidang ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, dukungan penyelesaian serta pengembangan infrastruktur program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih juga menjadi perhatian. Program tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis komunitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Daerah menyampaikan harapan agar melalui kunjungan kerja ini, berbagai kendala regulatif dan kebutuhan dukungan kebijakan dari daerah dapat menjadi perhatian di tingkat pusat. Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPD RI sangat penting dalam mempercepat realisasi pembangunan yang berkeadilan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Abraham Paul Liyanto menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan sesuai kewenangan DPD RI. Ia menyatakan bahwa setiap aspirasi yang diterima akan menjadi bagian dari bahan pengawasan serta pertimbangan kebijakan di tingkat nasional. Dengan demikian, kehadiran DPD RI di daerah tidak sekadar seremonial, melainkan memberikan kontribusi nyata dalam menjembatani kebutuhan daerah dan kebijakan pusat.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta para pejabat struktural terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
