Oleh: Frederich Fransiskus Baba Djoedye
Ketua Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS)
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi perempuan yang mencuat di Eltras Pub, Kabupaten Sikka, telah mengguncang kesadaran publik. Namun hingga saat ini, tempat kejadian perkara (TKP) Eltras Pub belum dipasangi police line (garis polisi). Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan aparat penegak hukum dalam mengamankan proses penyidikan.
Forum Rakyat Resah dan Gelisah (FOKALIS) menilai bahwa ketiadaan police line di lokasi yang diduga menjadi pusat kejahatan terorganisir merupakan anomali dalam praktik penegakan hukum.
Dalam setiap perkara pidana, terlebih yang menyangkut eksploitasi manusia, pengamanan TKP adalah langkah fundamental yang tidak boleh diabaikan.
Police Line adalah Kewajiban Hukum, Bukan Formalitas
Secara hukum, pemasangan police line merupakan kewenangan sekaligus kewajiban Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), serta ketentuan teknis internal Polri. Garis polisi berfungsi untuk:
Mengamankan TKP dan barang bukti
Mencegah manipulasi atau penghilangan alat bukti
Melindungi korban dan saksi
Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penyidikan
Ketika TKP tidak diamankan, maka potensi kontaminasi barang bukti dan rekayasa situasi terbuka lebar, yang pada akhirnya merugikan korban dan melemahkan pembuktian di pengadilan.
Pertanyaan Kritis Publik
FOKALIS mempertanyakan secara terbuka:
Mengapa Eltras Pub belum dipasangi police line padahal kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan?
Apakah seluruh barang bukti dan lokasi kunci sudah diamankan penyidik?
Apakah terdapat faktor non-yuridis yang mempengaruhi penanganan kasus ini?
Keterlambatan pengamanan TKP dalam kasus sensitif seperti TPPO bukan hanya persoalan teknis, tetapi berpotensi mencederai prinsip due process of law dan keadilan bagi korban.
Tidak dipasangnya police line bukan sekadar prosedural, tetapi menyangkut:
- Kepercayaan publik terhadap Polri
- Perlindungan korban eksploitasi
- Kredibilitas pembuktian di pengadilan
Sejarah penegakan hukum menunjukkan bahwa kegagalan mengamankan TKP sering menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari jerat hukum.
FOKALIS mendesak:
- Polres Sikka segera memasang police line di lokasi Eltras Pub sebagai bentuk keseriusan penyidikan.
- Kapolres Sikka memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan belum diamankannya TKP.
- Polda NTT dan Mabes Polri melakukan supervisi untuk memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini.
Kasus Eltras Pub adalah ujian integritas penegakan hukum di Kabupaten Sikka. Tanpa pengamanan TKP yang tegas, hukum berpotensi tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.Pakai label/kategori yang rapi dengan koma
