Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Rote Ndao Ultimatum 15 Desa: 31 Maret Batas Akhir, 1 April ke APH

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T22:58:02Z

 

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk saat mengikuti rapat Zoom Meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3), di ruang kerja Bupati Rote Ndao.

Rote Ndao,NTT— Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengultimatum 15 desa di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyelesaikan temuan pengelolaan keuangan hingga 31 Maret. Jika tidak diselesaikan dalam batas waktu tersebut, kasusnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai 1 April.


Ultimatum tersebut disampaikan Paulus Henuk saat mengikuti rapat Zoom Meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 10 Maret.


Menurut Paulus, langkah tersebut diambil setelah Inspektorat Kabupaten Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah desa di wilayah tersebut.


“Setelah satu tahun lebih saya memimpin daerah ini, saya menginstruksikan inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sampel beberapa desa,” kata Paulus.


Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 desa dari total 112 desa di Kabupaten Rote Ndao.


Hasil pemeriksaan menunjukkan hampir seluruh desa yang diperiksa memiliki temuan dalam pengelolaan anggaran.

“Rata-rata semua desa itu ada temuan,” ujarnya.


Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan inspektorat tersebut, pemerintah daerah sempat mengambil langkah administratif terhadap sejumlah kepala desa.

“Sehingga saya berhentikan sementara kepala-kepala desa itu,” kata Paulus.


Namun pemerintah daerah tidak langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Desa-desa yang memiliki temuan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi serta menyelesaikan persoalan pengelolaan keuangan. 


“Saya kasih waktu sampai tanggal 31 Maret, kemudian mulai 1 April saya akan serahkan ke APH untuk diproses,” tegasnya.


Dalam rapat bersama KPK tersebut, Paulus juga menyoroti pengawasan terhadap sejumlah program dana pemerintah yang langsung ditransfer dari pusat ke daerah, seperti dana desa, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan).


Menurutnya, mekanisme penyaluran dana tersebut sering membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan kontrol langsung.


“Dana BOS ini ditransfer dari pusat langsung ke rekening sekolah, kemudian kami tidak bisa kontrol. Demikian juga yang ada pada dana BOK di kesehatan, kemudian dana desa,” ujarnya.


Karena itu ia menilai peran inspektorat daerah menjadi sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana-dana tersebut.


Paulus menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembenahan tata kelola sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.


Ia menilai penegakan hukum seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya perbaikan dilakukan.

“Penegakan hukum itu mestinya menjadi ultimum remedium,” katanya.


Karena itu pemerintah daerah memberikan ruang bagi desa-desa yang memiliki temuan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.


Dalam kesempatan tersebut Paulus juga mengusulkan agar inspektorat daerah ditempatkan di bawah bagian pencegahan KPK untuk memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran di daerah.


Menurutnya, struktur inspektorat yang berada di bawah kepala daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


“Kalau inspektorat yang ada di kabupaten, provinsi atau kota, kalau kepala daerah ini miring pak, bisa saja kami bawa balik bahwa itu orang kita tidak usah diperiksa,” ujarnya.


Karena itu ia menilai pengawasan akan lebih efektif jika inspektorat berada langsung di bawah KPK.


“Jadi usulan konkret saya pak kalau bisa inspektorat ini dibawa langsung oleh KPK bagian pencegahan,” katanya.


Paulus berharap penguatan pengawasan terhadap penggunaan dana publik dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan di tingkat desa maupun daerah.


Menurutnya dana desa, dana BOS, dan dana BOK merupakan instrumen penting dalam pembangunan sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.


Namun jika hingga batas waktu yang diberikan desa-desa tersebut tidak menyelesaikan temuan yang ada, maka proses hukum akan tetap berjalan.

“Mulai 1 April saya akan serahkan ke APH untuk diproses,” tegasnya.


Langkah ultimatum tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah desa di Kabupaten Rote Ndao untuk memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus memperkuat transparansi penggunaan dana publik demi mendukung pembangunan daerah yang akuntabel.

✒️: kl