![]() |
| Ketua Pertina NTT, Dr. Sam Haning, SH., MH (akrab disapa Paman Sam), saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang terkait polemik dualisme organisasi tinju Indonesia yang tengah bergulir di persidangan. |
Kupang, NTT – Polemik dualisme organisasi tinju Indonesia kembali mencuat dalam persidangan yang kini memasuki tahap krusial, setelah majelis hakim secara tegas menyoroti legalitas organisasi yang terlibat dalam konflik tinju nasional tersebut.
Ketua Pertina NTT, Dr. Sam Haning, SH., MH, mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki sidang ketiga, yang digelar pada 6 April 2026, setelah sebelumnya berlangsung pada 17 Maret dan 30 Maret 2026.
Dalam seluruh rangkaian sidang tersebut, persoalan utama yang mencuat adalah belum adanya tindakan konkret dari Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menyelesaikan konflik dualisme organisasi tinju Indonesia.
Menurutnya, kondisi ini menjadi ironi, mengingat Menteri memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keolahragaan.
“Seharusnya ada langkah nyata, bukan hanya pernyataan,” tegas Sam, yang juga akrab disapa Paman Sam.
Paman Sam juga menyinggung pernyataan Menteri dalam rapat bersama DPR RI Komisi X pada 27 Januari 2026 yang mengakui adanya dualisme cabang olahraga.
Namun, ia menilai pernyataan tersebut tidak diikuti langkah konkret maupun penjelasan jelas mengenai cabang olahraga yang dimaksud.
Hal ini justru memperpanjang ketidakpastian di lapangan.
Dalam persidangan terungkap bahwa dualisme organisasi tinju Indonesia melibatkan Pertina sebagai induk resmi dan Perbati sebagai pihak lain yang juga mengklaim legitimasi.
Situasi ini menimbulkan kebingungan, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah.
Paman Sam menegaskan bahwa Menteri sebelumnya telah menyatakan bahwa satu-satunya induk organisasi tinju adalah Pertina.
“Selain Pertina tidak boleh. Bahkan sudah disampaikan ke seluruh KONI,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa KONI NTT mengetahui dan mengakui posisi tersebut.
Majelis hakim dalam persidangan memberikan perhatian serius terhadap legal standing organisasi yang dipersoalkan.
Hakim secara tegas meminta agar pihak terkait menghadirkan bukti resmi berupa dokumen yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam administrasi hukum umum.
Namun hingga sidang ketiga, bukti tersebut belum mampu ditunjukkan secara lengkap.
Hakim menekankan bahwa legalitas organisasi tidak bisa hanya didasarkan pada klaim, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen hukum yang sah.
Dalam keterangannya, Paman Sam juga mengungkap adanya indikasi kesamaan kepengurusan dan akta notaris dalam organisasi lain yang muncul dalam konflik ini.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum serius.
“Kalau kepengurusannya sama, akta notarisnya sama, ini sangat berisiko dalam masalah hukum,” tegasnya.
Ia bahkan mempertanyakan apakah penggunaan nama organisasi tersebut memiliki dasar hukum atau hanya bersifat pribadi.
Paman Sam juga menyoroti keputusan yang diambil tanpa koordinasi dengan Ketua Umum Pusat.
Padahal sebelumnya telah ada surat resmi yang menegaskan bahwa hanya Pertina yang diakui sebagai induk organisasi tinju.
Kondisi ini dinilai semakin memperkeruh konflik dan memperpanjang polemik dualisme organisasi tinju Indonesia.
Konflik dualisme organisasi tinju Indonesia berdampak langsung pada pembinaan atlet.
Akibatnya:
- Program latihan tidak berjalan optimal
- Dukungan anggaran terhambat
- Jenjang karier atlet terganggu
Dalam persidangan, kuasa hukum dari Kementerian Pemuda dan Olahraga telah hadir dan memberikan keterangan.
Namun, majelis hakim tetap menegaskan bahwa seluruh klaim harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah.
Hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melengkapi bukti sebelum putusan diambil.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 April 2026, yang diperkirakan menjadi momen penentu dalam perkara ini.
Paman Sam menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghadirkan bukti agar konflik ini dapat diselesaikan secara jelas dan adil.
“Yang kami tunggu bukti-bukti itu agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan:
“Kalau tidak ada bukti, maka ini akan menjadi masalah hukum lain lagi.”
Kasus dualisme organisasi tinju Indonesia kini tidak lagi sekadar konflik internal, tetapi telah menjadi persoalan hukum serius yang menyangkut legalitas organisasi, kewenangan pemerintah, dan masa depan olahraga nasional.
Saat legalitas dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar organisasi—tetapi arah masa depan olahraga Indonesia.
✒️: kl
