Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Paulus Henuk Tegaskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Mulai 1 Juli 2026, Bantah Tudingan Tak Peduli Nasib Tenaga Non-ASN

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T06:45:20Z

 


Rote Ndao,NTT– Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan Paulus Henuk saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao dan perwakilan PPPK Paruh Waktu, Kamis (4/6/2026).


Dalam forum tersebut, Paulus membantah berbagai isu yang berkembang bahwa dirinya tidak memiliki perhatian terhadap nasib para tenaga PPPK Paruh Waktu.


"Saya tidak pernah membuang Bapak-Ibu. Yang saya lakukan adalah menyusun strategi yang tepat agar Bapak-Ibu bisa bekerja dengan baik di tempat yang tepat. Jadi tidak perlu percaya isu-isu yang berkembang di luar," tegas Paulus.


Menurutnya, pemerintah daerah harus bekerja berdasarkan regulasi dan kemampuan anggaran daerah. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.


Paulus menjelaskan, apabila batas tersebut dilampaui, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa penundaan transfer dana ke daerah.


"Kalau belanja pegawai melebihi 30 persen, konsekuensinya dana transfer dari pusat bisa ditunda. Kalau itu terjadi, daerah akan mengalami kesulitan. Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan," ujarnya.


Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk PPPK Paruh Waktu selama empat bulan pada APBD Tahun 2026. Namun pemerintah juga memikirkan keberlanjutan tenaga PPPK tersebut agar tidak mengalami jeda kerja pada tahun berikutnya.


Menurut Paulus, alasan pemerintah tidak langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sejak awal tahun adalah untuk memastikan ketersediaan anggaran pada tahun 2027.


"Kalau saya angkat lebih awal tanpa perencanaan yang matang, bisa saja tahun depan tidak ada anggaran. Karena itu saya ingin memastikan mereka tetap bekerja secara berkelanjutan tanpa ada jeda," jelasnya.


Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan penataan kebutuhan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan sekadar mengakomodasi tenaga kerja tanpa perencanaan.


Ia menyebutkan terdapat ratusan tenaga teknis serta tenaga lainnya yang harus ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.


Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memanfaatkan tenaga yang tersedia untuk mendukung pelayanan hingga ke tingkat desa.


Dalam RDP tersebut akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DPRD, dan perwakilan PPPK Paruh Waktu.


Hasil kesepakatan menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu akan mulai diangkat terhitung sejak 1 Juli 2026 dengan masa kerja selama enam bulan, lebih lama dibandingkan rencana awal yang hanya empat bulan.


Adapun besaran gaji yang disepakati sebesar Rp833.333 per bulan bagi setiap PPPK Paruh Waktu.


Selain itu, penempatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan jabatan yang ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.


Sementara pola kerja, mekanisme evaluasi, serta ketentuan teknis lainnya akan diatur lebih lanjut melalui kebijakan pemerintah daerah.


Kesepakatan tersebut disambut positif oleh peserta RDP karena memberikan kepastian kerja bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan penganggaran yang lebih berkelanjutan pada tahun 2027.

✒️: kl