Kota Kupang, NTT – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah praktik titipan siswa, gratifikasi, dan pungutan liar yang berpotensi mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Hal itu disampaikan Okto Naitboho kepada awak media, Sabtu (6/6/2026), saat menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Kupang bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Menurut Okto, KPK sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru dan menemukan sejumlah catatan penting, termasuk adanya praktik titipan siswa yang menyebabkan peserta didik diterima tidak sesuai jalur yang telah ditetapkan.
"Perlu kami sampaikan kepada orang tua maupun wali siswa bahwa Pemerintah Kota Kupang telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Dalam evaluasi yang dilakukan, terdapat sejumlah catatan terkait praktik titipan siswa yang harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang pencegahan gratifikasi dan pungutan liar dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah negeri di Kota Kupang melalui Inspektorat Kota Kupang.
Karena itu, Okto meminta seluruh orang tua dan wali murid untuk mengikuti jalur penerimaan yang telah ditentukan, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi, tanpa mengandalkan titipan dari pihak tertentu.
"Kami tegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dipantau langsung oleh KPK. Bahkan sistem yang digunakan juga menjadi bagian dari pengawasan agar proses penerimaan berjalan transparan dan akuntabel," tegasnya.
Selain pengawasan dari KPK, pelaksanaan SPMB juga akan diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Inspektorat serta sejumlah lembaga pemantau lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Okto menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara pendaftaran, persyaratan administrasi serta mekanisme penerimaan yang akan dimulai pada 17 Juni 2026.
Ia berharap seluruh calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala saat pelaksanaan.
"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak mencari jalan pintas. Jika memenuhi syarat sesuai jalur yang dipilih, maka hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan akan tetap terjamin," pungkasnya.
✒️: kl
