Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

GMNI Segel Kantor Kejari Sikka, Jaksa Tegaskan Kasus Dugaan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Sudah Tahap Penyidikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T08:45:53Z

 


MAUMERE, NTT – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka melakukan aksi demonstrasi dan penyegelan simbolis Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (5/6/2026), sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan serta penguatan alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam aksi tersebut, massa melakukan penyegelan simbolis kantor dan menempatkan sebuah kursi roda di depan pintu masuk sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.


Ketua DPC GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, mengatakan dugaan kerugian negara tersebut terungkap melalui hasil Panitia Khusus (Pansus) dan rekomendasi DPRD Sikka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sikka untuk ditindaklanjuti.


Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2021. Namun hingga kini masyarakat masih menunggu perkembangan yang lebih jelas terkait proses penanganannya.


"Dalam audiensi yang kami lakukan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka menjanjikan bahwa dalam waktu dekat akan ada progres penanganan kasus ini, termasuk menghadirkan saksi ahli dan melakukan langkah hukum lanjutan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi," ujar Wilfridus.


Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri Sikka tidak berada di tempat saat aksi berlangsung. Sebagai bentuk protes, massa melakukan penyegelan simbolis dan menempatkan kursi roda di depan pintu masuk kantor.


"Kursi roda yang kami letakkan di depan kantor merupakan simbol lumpuhnya penegakan hukum. Kami berharap ada kepastian dan keseriusan dalam penanganan kasus ini," tegasnya.


Sementara itu, Wakil Sekretaris DPC GMNI Cabang Sikka, Popy, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap proses penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.


"Kami hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum atas kasus yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini dan seperti apa komitmen Kejaksaan dalam menuntaskannya," katanya.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan GMNI bukan lagi berada pada tahap penyelidikan, melainkan telah naik ke tahap penyidikan.


Menurut Okky, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.


"Untuk perkara ini prosesnya bukan lagi penyelidikan, tetapi sudah masuk tahap penyidikan. Karena itu, tugas kami saat ini adalah mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang terjadi. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


Okky juga menanggapi tuntutan GMNI yang mendasarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar pada hasil Pansus DPRD Sikka. Menurutnya, dalam proses hukum, hasil Pansus tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menetapkan tersangka.


"Teman-teman GMNI memahami bahwa sudah ada kerugian negara yang ditemukan melalui Pansus. Namun dalam proses hukum, kami tidak bisa serta-merta menggunakan angka kerugian yang ada dalam laporan Pansus sebagai dasar penetapan tersangka. Penetapan kerugian negara bukan merupakan kewenangan Pansus," tegasnya.


Ia menjelaskan bahwa perhitungan dan penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga atau auditor yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Apabila perhitungan kerugian negara dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan undang-undang, tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Karena itu, kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan agar memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya.


Lebih lanjut, Okky menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sikka tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi membuka ruang bagi gugatan praperadilan.


"Kami tidak ingin ada celah yang kemudian dimanfaatkan untuk mengajukan praperadilan terhadap langkah-langkah yang kami lakukan. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.


Meski demikian, Kejaksaan memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Bahkan, apabila ahli telah hadir untuk melakukan perhitungan maupun memberikan keterangan dalam proses penyidikan, pihaknya akan melibatkan pihak-pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut.


"Sesuai arahan pimpinan, apabila ahli telah hadir, kami akan menyampaikan pemberitahuan kepada teman-teman GMNI maupun Tim Sembilan untuk hadir dan menyaksikan proses yang dilakukan oleh ahli. Ini merupakan bentuk transparansi kepada publik bahwa proses hukum tetap berjalan," ungkap Okky.


Di tengah perbedaan pandangan terkait perkembangan perkara, baik GMNI maupun Kejaksaan Negeri Sikka sama-sama menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut. GMNI mendesak percepatan penanganan dan kepastian hukum, sementara Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

✒️: Albert Cakramento