Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Dilarang Keras Pungut Biaya Saat SPMB 2026/2027, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Orang Tua

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T06:57:18Z

 


Kota Kupang, NTTDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang TK, SD, dan SMP negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Menjelang dibukanya pendaftaran pada 17 Juni 2026, orang tua dan wali murid juga diminta segera menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.


Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho, saat menjelaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Sabtu (6/6/2026) 


Menurutnya, penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan melalui dua metode, yakni online dan offline. Khusus jenjang SMP, seluruh SMP Negeri di Kota Kupang mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 21 melaksanakan pendaftaran secara online.


Sementara itu, pada jenjang SD terdapat 32 sekolah yang ditetapkan melaksanakan penerimaan secara offline. Adapun sekolah swasta memiliki mekanisme tersendiri sesuai kewenangan yayasan penyelenggara.


Okto menjelaskan, masyarakat perlu segera mempersiapkan sejumlah dokumen penting sebelum pendaftaran dibuka. Persyaratan umum yang wajib disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar, serta Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah dilegalisasi sekolah asal.


Bagi siswa yang berasal dari luar Kota Kupang atau pindahan dari daerah lain, wajib melampirkan surat keterangan pindah rayon dari Dinas Pendidikan asal sebagai syarat untuk sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Selain itu, siswa yang telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga diminta menyiapkan sertifikat TKA sebagai dokumen pendukung pendaftaran.


Menurut Okto, salah satu kendala yang sering terjadi setiap tahun adalah kurangnya pemahaman orang tua terhadap sistem pendaftaran online. Karena itu, Dinas Pendidikan telah menyiapkan brosur yang dilengkapi QR Code berisi video tutorial tata cara pendaftaran.


"Kami berharap orang tua sudah mempelajari alur pendaftaran sebelum pelaksanaan sehingga tidak mengalami kesulitan saat proses berlangsung," ujarnya.


SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur empat jalur penerimaan untuk jenjang SMP, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.


Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan mencapai 50 persen dari total daya tampung SMP negeri. Sistem akan secara otomatis menyesuaikan pilihan sekolah berdasarkan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga.


Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik minimal tingkat kabupaten/kota. Jalur ini mendapat kuota sebesar 20 persen.


Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dan disediakan kuota sebesar 5 persen. Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Sejahtera (KIS).


Untuk jenjang SD, jalur penerimaan hanya terdiri dari domisili, afirmasi, dan mutasi karena tidak terdapat jalur prestasi.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga memastikan bahwa lulusan pendidikan nonformal seperti Paket A tetap memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.


Dalam kesempatan tersebut, Okto kembali menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.


Seluruh biaya operasional telah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk jenjang TK.


Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan momentum penerimaan murid baru sebagai sarana penjualan seragam, buku maupun atribut sekolah.


"Khusus TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri di Kota Kupang tidak ada pungutan. Seragam, buku dan atribut sekolah diserahkan kepada orang tua. Sekolah tidak boleh menjual atau mewajibkan pengadaan kepada peserta didik," tegasnya.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang berharap seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

✒️: kl