KUPANG, NTT– Kuasa hukum WS, Dr. Sam Haning, SH., MH, menegaskan bahwa suatu perkara sebaiknya tidak dipaksakan untuk dilanjutkan apabila belum didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Pernyataan itu disampaikannya usai mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Jumat (12/6/2026), guna meminta klarifikasi perkembangan penanganan kasus yang sedang berjalan.
Menurut Sam Haning, tim hukum hadir untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara setelah sebelumnya kliennya, WS, telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Ini kan ada tim hukum. Kami datang untuk mengklarifikasi perkembangan kasus yang mana klien kami, Ibu WS, telah memberikan keterangan sebelumnya. Kami ingin mengetahui kemungkinan adanya perkembangan-perkembangan lain dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Dari hasil komunikasi dengan pihak kepolisian, kata Sam Haning, proses penyelidikan maupun penyidikan masih terus berlangsung.
"Ternyata ini masih dalam rangka proses. Proses pengembangan-pengembangan, baik itu penyelidikan maupun penyidikan, masih berjalan," katanya.
Selain meminta penjelasan terkait perkembangan perkara, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengembalian telepon genggam milik WS yang sebelumnya disita oleh penyidik.
"Kami juga meminta kembali handphone yang telah disita oleh penyelidik maupun penyidik di Krimsus. Namun tadi disampaikan bahwa permohonan tersebut sudah diterima, akan tetapi pimpinan yang berwenang belum berada di tempat sehingga belum mendisposisikan permohonan tersebut, baik dalam bentuk pinjam pakai maupun pengembalian," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa telepon genggam tersebut berisi data-data pribadi yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan kepentingan kliennya.
"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan informasi-informasi yang komparatif dari semua pihak sehingga jangan sampai ada kesan-kesan lain yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Sam Haning mengatakan kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penanganan perkara. Menurutnya, apabila suatu kasus masih menimbulkan keraguan dan belum memiliki dasar pembuktian yang kuat, maka perlu dilakukan evaluasi secara cermat.
"Maka saya sampaikan, apabila terjadi keraguan atau tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas tentang suatu kasus, sebaiknya dihentikan sementara agar tidak mencederai pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara terang-benderang dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengorbankan itikad baik, tetapi pada prinsipnya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Kami sangat mengharapkan semua ini bisa terang-benderang," katanya.
Lebih lanjut, Sam Haning menegaskan bahwa perkara yang belum didukung alat bukti yang memadai tidak seharusnya dipaksakan untuk berlanjut.
"Kasus yang tidak mempunyai kekuatan hukum atau bukti-bukti yang kuat, kalau dipaksakan itu tidak bagus. Kami tidak menginginkan itu. Apabila kurang cukup bukti, sebaiknya kasus ini dihentikan sementara sehingga semuanya bisa terang-benderang. Nanti jika bukti-bukti yang kuat sudah ada, gunakan untuk kepentingan hukum kita semua," pungkas Dr. Sam Haning.
✒️: kl
