Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Skema Bank Tanah Masuk Sikka, 1.000 KK Dapat Lahan Namun Sertifikat Baru Setelah 10 Tahun

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T00:39:17Z

 


MAUMERE, NTT – Program redistribusi tanah melalui skema Bank Tanah resmi mulai dijalankan di Kabupaten Sikka. Sebanyak 415,57 hektare lahan disiapkan untuk dibagikan kepada sekitar 1.000 kepala keluarga (KK), namun para penerima manfaat belum akan langsung memperoleh sertifikat hak milik. Pemerintah menetapkan syarat pengelolaan lahan selama 10 tahun sebelum sertifikat dapat diterbitkan, sementara sekitar 320 hektare lahan milik PT Krisrama tetap berada di luar program karena memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah dan dilindungi hukum.


Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Vivi Ganggas, dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Rokatenda, Kantor Bupati Sikka, Kamis (4/6/2026).


Menurut Fransiska, lahan yang akan didistribusikan berasal dari dua sumber, yakni eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale dan eks kawasan hutan yang telah dilepaskan negara. Dari total target penerima manfaat, sekitar 650 KK berasal dari wilayah eks HGU Nangahale dan 350 KK lainnya berasal dari kawasan eks hutan.


Setiap keluarga diperkirakan akan memperoleh lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi. Program tersebut merupakan bagian dari agenda Reforma Agraria yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara produktif.


“Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang bertujuan memberikan akses tanah kepada masyarakat sekaligus memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Fransiska.


Namun berbeda dengan program redistribusi tanah pada umumnya, pemerintah menerapkan mekanisme Bank Tanah yang mengharuskan penerima manfaat mengelola dan memanfaatkan lahan terlebih dahulu sebelum memperoleh hak milik penuh.


Dalam skema tersebut, masyarakat belum langsung menerima sertifikat hak milik, melainkan memperoleh hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat baru dapat diberikan setelah penerima manfaat terbukti mengusahakan lahan secara nyata dan memenuhi persyaratan yang berlaku selama 10 tahun.


Menurut BPN, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah praktik jual beli lahan setelah redistribusi dilakukan serta memastikan tanah benar-benar dimanfaatkan bagi peningkatan ekonomi masyarakat.


Fransiska juga menegaskan bahwa program redistribusi tanah tetap akan berjalan meskipun masih terdapat pihak-pihak yang menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaannya.


“Kalau dalam proses ini masih ada satu atau dua pihak yang melakukan penolakan, program ini tetap akan berjalan. Kami lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih banyak. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana tanah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan program reforma agraria di Kabupaten Sikka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah pelaksanaan program redistribusi tanah tersebut, BPN juga memastikan tidak seluruh lahan di wilayah Nangahale masuk dalam objek redistribusi. Sekitar 320 hektare lahan yang saat ini dikelola PT Krisrama tetap berada di luar program karena telah memiliki dasar hukum berupa 10 sertifikat hak atas tanah yang sah dan masih berlaku.


BPN menegaskan bahwa tanah yang telah bersertifikat memperoleh perlindungan hukum negara sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, lahan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam objek redistribusi tanah maupun diambil alih secara sepihak.


Setiap upaya pembatalan atau perubahan status hak atas tanah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan adanya cacat administrasi atau pelanggaran hukum dalam proses penerbitan hak tersebut.


“Tanah yang telah memiliki hak yang sah tetap mendapatkan perlindungan hukum negara,” tegas Fransiska.


Saat ini proses sosialisasi, registrasi, dan verifikasi calon penerima manfaat masih berlangsung. Dari data awal yang dihimpun pemerintah, sekitar 1.500 warga telah mendaftarkan diri dan akan diverfikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.


Program redistribusi 415,57 hektare lahan ini diharapkan menjadi solusi pemerataan akses tanah bagi masyarakat Sikka sekaligus menjaga kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah yang telah sah menurut hukum. Melalui skema Bank Tanah, pemerintah berupaya menjalankan dua agenda secara bersamaan, yakni membuka akses lahan bagi masyarakat melalui Reforma Agraria sekaligus memastikan kepastian hukum terhadap aset yang telah memiliki status hak yang sah.

✒️: Albert Cakramento