MAUMERE, NTT – Setelah sekitar 20 bulan menunggu kepastian hukum, korban dugaan kekerasan seksual berinisial MS (21) di Kabupaten Sikka kembali mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka sejak November 2024. Bersama keluarganya, korban kembali mendatangi Polres Sikka pada Selasa (14/7/2026) untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil wawancara media ini dengan korban dan keluarganya, terduga pelaku berinisial GK (sekitar 40 tahun) merupakan paman korban atau adik kandung ayah korban yang tinggal di Dusun Wolonbekor, RT 06/RW 03, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Korban menuturkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2024 saat dirinya masih tinggal serumah dengan terduga pelaku. Saat itu, istri terduga pelaku sedang hamil tua dan rutin berjalan kaki pada pagi hari. Di dalam rumah, menurut pengakuan korban, hanya terdapat dirinya, terduga pelaku, dan anak pertama terduga pelaku.
Setelah anak terduga pelaku berangkat ke sekolah, korban mengaku sedang membersihkan rumah. Pada saat itulah, menurut keterangannya, terduga pelaku diduga mendekati dan memaksanya menuruti keinginannya.
Korban mengaku sempat menolak. Namun, menurut pengakuannya, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan mengancam akan menikam dirinya apabila melakukan perlawanan.
Korban juga mengaku diancam akan dibunuh bersama kedua orang tuanya serta anggota keluarganya apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Karena merasa takut atas ancaman tersebut, korban memilih menyimpan sendiri kejadian yang dialaminya. Menurut pengakuannya, dugaan kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, tetapi sekitar dua hingga tiga kali sepanjang tahun 2024.
Perubahan kondisi fisik korban kemudian mulai disadari oleh ibunya. Setelah terus didesak untuk berkata jujur, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Menurut pengakuan korban, akibat dugaan perbuatan tersebut dirinya hamil dan kemudian melahirkan seorang anak.
Didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Sikka pada November 2024 agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga Selasa (14/7/2026), korban dan keluarganya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan. Mereka menilai waktu sekitar 20 bulan sejak laporan dibuat merupakan waktu yang cukup lama tanpa adanya kejelasan terkait penanganan perkara.
Untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus, korban bersama keluarganya kembali mendatangi Unit PPA Polres Sikka.
Menurut keterangan keluarga, penyidik menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan dikirimkan kepada keluarga melalui aplikasi WhatsApp.
Meski demikian, keluarga berharap penyampaian SP2HP tersebut dapat segera dilakukan agar mereka mengetahui secara resmi perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak November 2024.
"Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Sudah hampir 20 bulan kami menunggu perkembangan kasus ini. Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penyidikannya," ujar pihak keluarga kepada media ini.
Keluarga juga berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga masih menunggu SP2HP dari penyidik Unit PPA Polres Sikka sebagai informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan.
Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Sikka terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari penyidik maupun pihak terkait lainnya, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam berita ini bersumber dari keterangan korban dan keluarganya. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
