KUPANG, NTT, 23 Juli 2026– Nasib proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Ba’a–Batutua di Kabupaten Rote Ndao menjadi sorotan setelah muncul dokumen telaahan staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengarah pada usulan pembatalan sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu paket yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah Rekonstruksi Ruas Jalan Ba’a–Batutua untuk penanganan longsoran dengan nilai fisik Rp9,25 miliar, ditambah pengawasan teknis sebesar Rp290 juta, sehingga total anggaran yang berkaitan dengan paket tersebut mencapai Rp9,54 miliar.
Persoalan ini sebelumnya telah mendapat sorotan Anggota DPRD Provinsi NTT, Simson Polin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Simson secara tegas mempertanyakan kelanjutan pembangunan Jalan Provinsi Ba’a–Batutua yang menurutnya telah dibahas dan masuk dalam penganggaran untuk dikerjakan pada tahun 2026.
“Jalan Provinsi Ba’a–Batutua itu sudah masuk di anggaran. Kita sudah bahas tahun 2025 untuk dikerjakan 2026,” kata Simson dalam rapat tersebut.
Menurutnya, apabila pekerjaan yang telah melalui pembahasan anggaran bersama DPRD kemudian tidak dilaksanakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang terang kepada DPRD maupun masyarakat.
Simson bahkan mengingatkan bahwa anggaran merupakan bagian dari kesepakatan yang telah dibahas bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Saya pikir seperti yang tadi Bapak Ketua sampaikan, kalau tidak dikerjakan, secara tidak langsung sudah melanggar Perda yang kita sama-sama buat. Jadi tolong untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Simson juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari pihak Badan Keuangan Provinsi NTT, anggaran untuk pekerjaan tersebut disebut telah tersedia.
“Saya sudah tanya bagian keuangan, Bapak Beni, bahwa anggarannya sudah tersedia sejak bulan Maret. Kenapa masyarakat kita biarkan menunggu?” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan ketidakpastian pembangunan jalan tersebut berlarut-larut hingga memicu kekecewaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tutup jalan tersebut. Maka ini bahaya,” katanya.
Simson juga menolak apabila penanganan Jalan Ba’a–Batutua kemudian dialihkan atau dilemparkan ke skema lain tanpa kejelasan terhadap anggaran yang sebelumnya telah disepakati.
“Jangan tolak lagi ke IJD. Itu menangani yang lain lagi. Kapan kita ubah status ini, kan tidak ada waktu,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta pihak yang hadir dalam rapat untuk meneruskan persoalan tersebut kepada Dinas PUPR Provinsi NTT sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab.
“Saya minta tolong Bapak sampaikan kepada dinas teknis, yaitu PUPR, untuk segera lakukan apa yang menjadi tanggung jawab,” ujarnya.
Di tengah desakan tersebut, sebuah Telaahan Staf tertanggal 23 Juni 2026 dari Plt. Kepala Bidang Bina Marga kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi sejumlah paket pekerjaan.
Dokumen bernomor PUPR.SKT.05.01/600.1.7/61/VI/2026 itu membahas pelaksanaan kegiatan DPA Revisi 2 Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026 pada Program Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Pada bagian “Maksud dan Tujuan”, disebutkan bahwa telaahan tersebut disusun sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan terkait permohonan pembatalan paket pekerjaan dan pergeseran anggaran terhadap pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal pada tahun anggaran berjalan.
Salah satu paket yang secara eksplisit tercantum adalah Rekonstruksi Ruas Jalan Ba’a–Batutua (Penanganan Longsoran) di Kabupaten Rote Ndao senilai Rp9,25 miliar.
Selain itu, terdapat paket Pengawasan Teknis Rekonstruksi Ruas Jalan Ba’a–Batutua senilai Rp290 juta.
Dengan demikian, total nilai kedua item tersebut mencapai Rp9,54 miliar.
Dalam analisis teknisnya, Bidang Bina Marga menyebut estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masing-masing paket pekerjaan sekitar tujuh bulan.
Sementara waktu efektif yang disebut tersisa hanya sekitar empat bulan.
Dokumen tersebut juga menguraikan sejumlah pertimbangan lain, mulai dari proses pengadaan dan kontraktual, pengujian laboratorium, kondisi cuaca memasuki musim hujan pada Oktober hingga Desember, risiko penurunan mutu pekerjaan, potensi keterlambatan hingga eskalasi harga material dan biaya transportasi.
Atas pertimbangan tersebut, telaahan menyimpulkan pekerjaan fisik pembangunan jembatan, rehabilitasi jembatan dan rekonstruksi jalan Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilaksanakan berdasarkan kondisi yang dianalisis dalam dokumen.
Yang menjadi perhatian, pada bagian rekomendasi disebutkan bahwa sisa pagu yang tidak dapat diserap pada tahun berjalan sebesar Rp31.173.740.000 direkomendasikan agar dialokasikan kembali pada program kegiatan dan lokasi yang sama.
Telaahan juga mengusulkan agar paket-paket tersebut dilaksanakan pada awal tahun anggaran atau melalui skema Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC).
Pada poin terakhir rekomendasi bahkan disebutkan bahwa paket pengawasan tidak dapat diproses karena menjadi satu kesatuan dengan pekerjaan fisik yang “diusulkan dilakukan pembatalan.”
Kondisi tersebut memunculkan dua posisi yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi NTT.
Di satu sisi, Simson Polin menegaskan bahwa Jalan Ba’a–Batutua telah dibahas dalam penganggaran untuk dikerjakan pada 2026 dan menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran telah tersedia.
Di sisi lain, telaahan teknis Bidang Bina Marga tertanggal 23 Juni 2026 justru memuat pertimbangan mengenai permohonan pembatalan paket pekerjaan dan pergeseran anggaran, dengan Jalan Ba’a–Batutua tercantum sebagai salah satu paket rekonstruksi jalan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa telaahan staf tersebut merupakan dokumen bahan pertimbangan kepada pimpinan. Dokumen itu sendiri belum serta-merta membuktikan bahwa keputusan final pembatalan proyek Jalan Ba’a–Batutua telah ditetapkan.
Karena itu, pertanyaan penting yang kini membutuhkan jawaban adalah: apakah proyek Jalan Ba’a–Batutua senilai Rp9,25 miliar tetap akan dikerjakan pada 2026, ditunda ke tahun berikutnya, atau benar-benar dibatalkan dan anggarannya digeser?
Upaya media untuk memperoleh penjelasan telah dilakukan dengan menghubungi Sekretaris Dinas PUPR Provinsi NTT, Frederik Kiuk, yang juga menjabat Plt. Kepala Bidang Bina Marga. Namun, saat dihubungi, Frederik menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti rapat.
Media juga menghubungi Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, namun yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dan terbuka dari Dinas PUPR Provinsi NTT mengenai status final proyek Jalan Ba’a–Batutua serta nasib anggaran Rp9,54 miliar yang tercantum untuk pekerjaan fisik dan pengawasan teknis tersebut.
✒️: kl
