Kupang, NTT- Ada pepatah lama yang mengatakan, "Kalau tidak cocok tinggal di rumah lama, bukan berarti hidup harus berhenti. Kadang cukup pindah alamat." Kurang lebih begitulah analogi yang bisa menggambarkan penjelasan resmi Universitas Nusa Cendana (Undana) terkait status akademik mantan mahasiswi Program Studi Akuntansi, Sri Sulastri Hamza.
Belakangan, isu yang beredar di ruang publik seolah menggambarkan Sri Sulastri "diusir dari rumah". Padahal, menurut Undana, cerita sebenarnya tidak seperti itu.
Kampus memastikan, Sri Sulastri bukan berstatus Drop Out (DO), melainkan mutasi atau pindah, sebuah mekanisme akademik yang justru memberi kesempatan agar hasil studinya tetap dapat digunakan apabila melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain.
Ibarat seorang perantau yang memutuskan pindah kontrakan, ia tetap membawa koper berisi pakaian miliknya. Tidak mungkin seluruh barang ditinggalkan begitu saja. Begitu pula dalam dunia akademik.
Undana menjelaskan, 122 SKS yang telah berhasil diselesaikan Sri Sulastri tetap diakui dan dituangkan dalam transkrip akademik. Artinya, hasil belajarnya tidak hilang begitu saja.
Kalau memakai bahasa sepak bola, ini bukan pemain yang dikartu merah lalu dipaksa keluar stadion. Lebih tepat disebut transfer pemain ke klub lain, lengkap dengan catatan statistik pertandingan yang tetap dibawa.
Dalam keterangan resminya, Undana memaparkan bahwa berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri tercatat nonaktif selama lima semester. Selain itu, hingga semester ke-12, mahasiswa tersebut baru menyelesaikan 122 SKS dari total minimal 139 SKS yang dipersyaratkan untuk menempuh tugas akhir sesuai Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022.
Karena kondisi tersebut, Program Studi Akuntansi bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan melakukan pembahasan bersama.
Hasilnya bukan palu vonis, melainkan jalan keluar.
Status akademiknya ditetapkan sebagai mutasi, bukan putus studi.
Kalau diibaratkan perjalanan bus antarkota, penumpangnya bukan diturunkan di tengah jalan tanpa tujuan. Ia hanya berpindah terminal agar bisa melanjutkan perjalanan dengan kendaraan yang berbeda.
Undana menegaskan keputusan tersebut justru bertujuan melindungi hak akademik mahasiswa. Dengan status mutasi, seluruh mata kuliah yang telah lulus dapat menjadi dasar rekognisi kredit apabila mahasiswa melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penyelesaian administrasi, pada 13 Mei 2026 universitas juga telah menyerahkan transkrip akademik yang memuat 122 SKS lulus serta Surat Keterangan Pernah Kuliah kepada Sri Sulastri Hamza.
Dengan demikian, menurut Undana, proses penyelesaian status akademik mahasiswa telah selesai secara administratif maupun akademik melalui kesepakatan seluruh pihak.
Karena itu, kampus mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyamakan mutasi dengan drop out. Sebab keduanya memiliki makna yang sangat berbeda.
Kalau dianalogikan secara sederhana, drop out ibarat buku yang ditutup sebelum cerita selesai. Sementara mutasi lebih mirip membuka bab baru di perpustakaan yang berbeda—ceritanya masih bisa berlanjut, hanya alamat kampusnya yang berubah.
✒️: kl
