Kota Kupang, NTT– Camat Oebobo, Zet Batmalo, mengatakan Pemerintah Kecamatan Oebobo terus memperkuat program pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) sebagai upaya meningkatkan ekonomi warga di tujuh kelurahan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Rabu (29/7/2026).
Menurut Zet, di Kelurahan Oebufu telah berjalan program WP2S (Warga Pemilah dan Pengumpul Sampah) sejak Maret 2025. Program tersebut melibatkan unsur LPM, RT/RW, Karang Taruna, serta masyarakat yang bertugas menjemput sampah terpilah dari rumah tangga maupun pelaku UMKM.
Sampah kemudian dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dipilah dan diolah menggunakan mesin pencacah sehingga memiliki nilai ekonomi.
"Saat ini program didukung 16 tenaga kerja, armada motor roda tiga, serta peralatan pengolahan sampah. Sekitar 40 persen sampah berhasil diolah sehingga hanya sekitar 60 persen yang menjadi residu dan dibawa ke TPA," ujar Zet.
Selain Oebufu, Kelurahan Liliba juga menjalankan program pengelolaan sampah melalui komunitas Kupang Green and Clean (KGC). Masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah, kemudian menjualnya melalui bank sampah.
Di Kelurahan Kayu Putih, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penjemputan sampah dari rumah-rumah warga dan pelaku UMKM. Sampah yang memiliki nilai ekonomi dipilah dan dijual, sedangkan sisanya diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Menurut Zet, berbagai program tersebut telah memberikan dampak positif dengan berkurangnya titik-titik pembuangan sampah liar di wilayah Kecamatan Oebobo.
Selain penanganan sampah, Zet menjelaskan pengelolaan Dana PEM di tujuh kelurahan juga masih berjalan. Pengembalian pinjaman sempat mengalami kendala saat pandemi Covid-19 dan Badai Seroja karena banyak pelaku UMKM mengalami penurunan usaha.
"Setelah kondisi mulai pulih pada 2021 hingga sekarang, masyarakat sudah kembali melakukan penyetoran meskipun masih ada sebagian yang menunggak," katanya.
Untuk mempercepat pengembalian dana, pihak kecamatan bersama Dinas Koperasi dan pengurus LPM terus melakukan pendampingan serta penagihan kepada para penerima manfaat.
Ia mengatakan, apabila tingkat pengembalian telah mencapai ketentuan minimal, maka dana tersebut dapat kembali digulirkan kepada masyarakat yang telah mengajukan proposal usaha.
"Proposal dari masyarakat sebenarnya sudah ada. Tinggal menunggu persentase pengembalian sesuai ketentuan agar dana bisa digulirkan kembali," jelasnya.
Zet mengakui, tidak semua penerima Dana PEM berhasil mengembangkan usahanya. Namun, banyak pelaku usaha yang mampu meningkatkan skala usahanya, terutama usaha sembako dan perdagangan kecil.
Di sisi pembangunan, Zet mengatakan bantuan Rp500 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Kupang untuk setiap kelurahan akan digunakan berdasarkan hasil Musrenbang.
Program tersebut tidak hanya difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan jalan lingkungan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat, penguatan UMKM, pelatihan keterampilan, penanganan stunting, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, seluruh program disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat di masing-masing kelurahan dan akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidangnya.
"Kami berharap program ini terus dipertahankan, bahkan ke depan besarannya dapat disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan masing-masing kelurahan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat," pungkasnya.
✒️: kl
