Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Cabuli Sepupu Penyandang Disabilitas, Terduga B (74) Belum Ditahan: Advokat Soroti Proses Penyidikan, Keluarga Desak Kepastian Hukum

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T07:26:32Z

 



MAUMERE, NTT, 13 Juli 2026 –Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual berinisial ME (19) di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik. Selain mempertanyakan belum ditahannya terduga pelaku berinisial B (74), perhatian kini juga tertuju pada proses penyidikan, khususnya perlindungan terhadap korban dan saksi yang masih berstatus anak.


Kasus tersebut diduga terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026. Sehari kemudian, Sabtu, 4 Juli 2026, ibu kandung korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sikka agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, B (74) merupakan sepupu kandung korban.


Karena memiliki hubungan keluarga yang dekat, korban diketahui kerap berkunjung ke rumah terduga pelaku sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.


Kronologi dugaan peristiwa tersebut disampaikan oleh adik kandung korban yang juga menjadi saksi. Ia mengaku datang ke rumah terduga pelaku untuk menjemput korban pulang makan.


Setelah beberapa kali memanggil nama korban tanpa jawaban, ia masuk ke halaman rumah dan mendapati pintu rumah dalam keadaan tertutup namun sedikit terbuka.


Saksi mengaku sempat melihat ke ruang tamu dan dapur, tetapi tidak menemukan korban maupun terduga pelaku.


Beberapa saat kemudian, B keluar dari dalam rumah dengan mengenakan sarung dan tampak merapikan pakaiannya. Saat ditanya mengenai keberadaan korban, terduga pelaku meminta agar korban tetap berada di rumahnya dengan alasan sedang makan. Namun, saksi tetap mengajak korban pulang.


Dalam perjalanan pulang, saksi menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.


Menurut pengakuan saksi kepada media ini, korban mengaku bahwa terduga pelaku diduga telah membuka pakaiannya dan berusaha melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.


Mendengar pengakuan tersebut, saksi segera menyampaikan kejadian itu kepada ibu kandung mereka. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sikka.


Saksi juga mengaku bahwa saat dimintai keterangan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, dirinya menjalani pemeriksaan seorang diri tanpa didampingi anggota keluarga maupun pendamping lainnya. Ia menegaskan seluruh keterangannya kepada penyidik merupakan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya terkait dugaan peristiwa tersebut.


Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini terduga pelaku belum ditahan. Menurut mereka, korban, saksi, dan keluarga telah memenuhi seluruh panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan.


"Kami hanya ingin keadilan bagi korban. Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan kami ingin mengetahui alasan mengapa sampai sekarang terduga pelaku belum ditahan," ungkap pihak keluarga kepada media ini.


Advokat LBH CINTA SIKKA Soroti Perlindungan Korban dan Saksi Anak
Sorotan terhadap penanganan perkara ini juga datang dari Advokat LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed. Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada pembuktian pidana, tetapi juga wajib menjamin perlindungan terhadap korban, terlebih korban penyandang disabilitas, serta saksi yang masih berstatus anak.


Sherly menegaskan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh mengabaikan hak-hak korban sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan saksi anak.
Polres Sikka: Penyidik Masih Bekerja. 


Menanggapi pertanyaan media ini mengenai belum ditahannya terduga pelaku, Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa perkembangan hasil penyidikan pada umumnya disampaikan kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).


"Perkembangan hasil penyidikan biasanya penyidik mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban atau kuasa hukum. Terkait pertanyaan tersebut, penyidik sementara bekerja," ujar Ipda Leonardus Tunga. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Sementara itu, keluarga korban berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kejelasan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.


Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan saksi, keluarga korban, pendamping hukum, serta konfirmasi resmi dari Polres Sikka.


Terduga pelaku B (74) tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

✒️: Albert Cakramento