Masuk

Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

DPMPTSP Kota Kupang: Laporan LKPM Tidak Berdampak pada Pajak, Pelaku Usaha Diminta Tidak Takut Melapor

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T08:20:48Z

 



Kota Kupang, NTTDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang menegaskan bahwa penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak berdampak pada kenaikan pajak perusahaan. Pelaku usaha justru diminta melaporkan realisasi investasinya secara benar sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.


Mewakili kepala  DPMPTSP Kota Kupang, Priska Aben, menjelaskan bahwa LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan investasi.


"LKPM berisi laporan mengenai realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, produksi bagi perusahaan yang sudah beroperasi, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan investasi maupun proses perizinan," ujarnya, Jumat (10/7/2026).


Menurut Priska, penyampaian LKPM dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam setahun.


Untuk Triwulan II Tahun 2026, pelaporan berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 Juli 2026. Pemerintah juga biasanya memberikan waktu tambahan satu hingga dua hari bagi perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan.


Ia menjelaskan, data realisasi investasi yang tercatat di DPMPTSP hanya berasal dari perusahaan yang memang wajib menyampaikan LKPM, yakni perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp5 miliar. Sementara usaha mikro dan kecil, seperti kios atau usaha berskala kecil lainnya, tidak diwajibkan menyampaikan laporan tersebut.


Priska mengakui masih banyak perusahaan yang belum patuh melaporkan LKPM. Salah satu penyebabnya adalah anggapan bahwa pelaporan investasi akan berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar.


"Persepsi itu tidak benar. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pelaporan LKPM secara otomatis menyebabkan kenaikan pajak. Kami tegaskan, pelaporan LKPM tidak berdampak langsung terhadap pajak perusahaan," tegasnya.


Karena itu, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) maupun pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya pelaporan LKPM.


Selain persoalan persepsi pajak, rendahnya tingkat pelaporan juga dipengaruhi sistem perizinan yang kini dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Banyak pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mandiri tanpa mengetahui bahwa setelah memperoleh NIB mereka juga memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.


"Dulu ketika pengurusan izin dilakukan secara tatap muka, petugas bisa langsung menjelaskan kewajiban pelaporan LKPM. Sekarang banyak masyarakat mengurus NIB secara mandiri, bahkan hanya mengikuti tutorial di internet, sehingga informasi mengenai kewajiban LKPM sering tidak diketahui," jelasnya.


Hingga Triwulan II Tahun 2026, realisasi investasi di Kota Kupang baru mencapai sekitar Rp100 miliar atau sekitar 9 persen dari target tahunan sebesar Rp1,2 triliun.


Priska menambahkan, jumlah perusahaan yang menyampaikan LKPM sebenarnya dapat mencapai lebih dari 100 perusahaan setiap triwulan. Namun tidak semuanya memberikan kontribusi terhadap nilai investasi karena banyak perusahaan hanya melaporkan kondisi nihil, yakni tidak ada penambahan investasi, tenaga kerja, maupun pengembangan usaha.


"Perusahaan lama tetap wajib melapor. Kalau tidak ada penambahan investasi atau kegiatan usaha, mereka melaporkan nihil. Karena itu jumlah pelapor tinggi, tetapi nilai realisasi investasi belum tentu ikut meningkat," katanya.


Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, DPMPTSP juga melakukan pengawasan lapangan kepada perusahaan yang menyampaikan laporan nihil guna mengetahui kondisi usaha yang sebenarnya.

✒️: kl