Kota Kupang, NTT– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang berencana membangun kawasan sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kompleks pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Andre Otta, mengatakan penataan kawasan pelayanan publik tidak hanya difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan pelaku UMKM.
"Sudah banyak perubahan yang dilakukan. Ke depan kami ingin menghadirkan ruang bagi UMKM agar masyarakat yang datang mengurus pelayanan juga bisa menikmati fasilitas yang lebih baik," ujar Andre saat diwawancarai, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kompleks pelayanan publik yang ditempati sejumlah instansi, seperti DPMPTSP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memiliki aktivitas masyarakat yang sangat tinggi sehingga berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, area depan kantor akan ditata lebih rapi dan disiapkan sebagai ruang usaha bagi pelaku UMKM sesuai visi Pemerintah Kota Kupang dalam memberdayakan ekonomi kecil dan menengah.
Andre menjelaskan konsep yang disiapkan bukan berupa deretan kios permanen, melainkan lapak semi permanen yang lebih fleksibel. Para pedagang nantinya dapat menggunakan gerobak, kendaraan, atau lapak portabel sehingga tidak mengganggu area parkir maupun akses pelayanan publik.
"Konsepnya lebih fleksibel. Kami ingin tetap menjaga fungsi pelayanan publik, tetapi di sisi lain memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, selama Triwulan II Tahun 2026, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan di DPMPTSP Kota Kupang telah mencapai sekitar 55 ribu orang, atau rata-rata hampir 10 ribu pengguna layanan setiap bulan.
Dengan tingginya aktivitas masyarakat tersebut, keberadaan sentra UMKM dinilai akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Terkait mekanisme penggunaan lapak, Andre menegaskan seluruh pelaku usaha nantinya akan menandatangani perjanjian kerja sama atau kontrak.
Menurutnya, kontrak tersebut bukan semata-mata untuk menarik retribusi, tetapi lebih kepada memberikan kepastian hukum bagi para pedagang selama menempati lokasi yang telah disediakan.
"Kontrak ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Jadi siapa pun yang berjualan memiliki hak menggunakan tempat tersebut dalam jangka waktu tertentu, meskipun nantinya terjadi pergantian pimpinan," katanya.
Ia menambahkan, biaya penggunaan lapak akan disesuaikan dengan konsep pemberdayaan sehingga tidak memberatkan pelaku UMKM.
DPMPTSP juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku usaha yang ingin bergabung. Namun, pelaku usaha yang telah memiliki pelanggan tetap diharapkan dapat menjadi motor penggerak agar kawasan tersebut semakin berkembang.
Selain area UMKM, pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas pendukung lainnya, termasuk toilet umum di area luar kompleks pelayanan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Andre berharap penataan kawasan tersebut dapat menjadi contoh integrasi antara pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Kupang.
✒️: kl
