Kota Kupang, NTT– Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Naioni, Isak Tamael, mengungkapkan bahwa Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) yang digulirkan Pemerintah Kota Kupang sejak 2013 telah membantu meningkatkan usaha ekonomi masyarakat di Kelurahan Naioni. Namun, hingga kini dana tersebut belum dapat digulirkan kembali karena masih tingginya tunggakan pengembalian pinjaman dari para penerima manfaat. Hal tersebut disampaikan Isak Tamael saat diwawancarai pada Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Dana PEM pertama kali disalurkan pada tahun 2013 dengan nilai Rp350 juta kepada 55 penerima manfaat. Setelah itu, dana kembali digulirkan dalam beberapa tahap hingga penyaluran terakhir pada 6 September 2018.
"Dana yang diberikan Pemerintah Kota Kupang secara keseluruhan mencapai Rp750 juta. Dana itu tidak diberikan sekaligus, tetapi terus bergulir sesuai dengan pengembalian pinjaman dari masyarakat," ujar Isak.
Ia merinci, penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap, yakni mulai dari Rp350 juta pada tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan sejumlah pengguliran pada tahun 2014, 2015, 2016 hingga 2018. Dana tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai tambahan modal usaha.
Menurut Isak, mekanisme pengembalian pinjaman dilakukan melalui penyetoran ke rekening bank maupun melalui LPM untuk kemudian dibuatkan laporan administrasi.
Namun, sejak penyaluran terakhir pada 2018, pengguliran dana terpaksa dihentikan karena masih banyak peminjam yang belum menyelesaikan kewajibannya.
"Sampai hari ini kami belum melakukan pengguliran lagi karena masih menunggu pengembalian dari masyarakat," katanya.
Berdasarkan data LPM, nilai pinjaman yang masih beredar di masyarakat mencapai sekitar Rp468,6 juta, sedangkan dana yang telah kembali sekitar Rp255 juta.
Isak mengatakan, keterlambatan pengembalian dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya usaha yang tidak berkembang, kondisi ekonomi penerima manfaat yang menurun, hingga masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat untuk mengembalikan pinjaman.
"Masih ada anggapan bahwa karena ini dana pemerintah, maka tidak perlu dikembalikan. Pola pikir seperti ini yang terus kami ubah melalui sosialisasi dan edukasi," jelasnya.
Nilai pinjaman yang diberikan kepada masyarakat bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp25 juta, dengan jangka waktu pengembalian rata-rata dua hingga tiga tahun sesuai kesepakatan.
Meski menghadapi kendala, Ismael menegaskan program Dana PEM telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Sejumlah penerima manfaat berhasil mengembangkan usaha kios, peternakan sapi, hingga usaha ternak babi setelah memperoleh tambahan modal dari program tersebut.
Sebagai Ketua LPM, ia mengaku terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar segera melunasi pinjaman. Selain berkoordinasi dengan RT dan RW, pihaknya juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan sekaligus memberikan pemahaman bahwa Dana PEM merupakan dana bergulir yang harus dikembalikan agar dapat dimanfaatkan oleh warga lainnya.
"Kami berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan segera melunasi kewajibannya. Kalau dana ini terus bergulir, semakin banyak warga yang bisa mendapatkan modal usaha untuk meningkatkan ekonomi keluarganya," pungkas Isak.
✒️: kl
