Maumere, NTT, 15 Juli 2026 – Polres Sikka akhirnya buka suara terkait penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial MPR di Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka. Kepolisian menjelaskan bahwa penahanan terhadap terduga pelaku berinisial BB (74) masih menunggu syarat, sementara penyidik Satreskrim Polres Sikka terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Syarat yang dimaksud, menurut Polres Sikka, adalah terpenuhinya ketentuan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepolisian menegaskan bahwa penahanan terhadap seorang terlapor tidak dapat dilakukan secara otomatis setelah adanya laporan polisi, tetapi harus memenuhi syarat objektif dan subjektif berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, S.M., mewakili Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., sebagai tanggapan atas pemberitaan News Daring yang sebelumnya mengangkat kasus tersebut dan mempertanyakan belum ditahannya terduga pelaku.
Dalam keterangannya, Ipda Leonardus Tunga membenarkan bahwa Polres Sikka telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 4 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurutnya, penyidik memahami harapan korban, keluarga korban, dan perhatian masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum. Namun, seluruh proses penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sikka masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan terpenuhinya syarat tersebut," jelas Ipda Leonardus Tunga dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, selain memeriksa para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum dan dilakukan gelar perkara, penyidik akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.
"Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara objektif tanpa tekanan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
"Kami mohon pengertian semua pihak agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa tekanan opini yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mempertanyakan belum ditahannya terduga pelaku. Sorotan juga datang dari Ketua LBH Cahaya Nian Tana Sikka (CINTA SIKKA), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.M.Med., C.PML., yang meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Polres Sikka, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✒️: Albert Cakramento
