Maumere, NTT – Berdasarkan press release yang diterima media ini, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Y.R. alias R., terpidana perkara perlindungan anak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 12.10 WITA di wilayah Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 86 K/Pid.Sus/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana diketahui terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp60 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, usai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang pada akhir tahun 2020, terpidana melarikan diri ke luar Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga eksekusi putusan tidak dapat dilaksanakan. Setelah memperoleh informasi bahwa terpidana kembali ke Kabupaten Sikka pada tahun 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka melakukan pemantauan dan pengumpulan data secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk melengkapi administrasi eksekusi sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
"Melalui penangkapan DPO ini, Kejaksaan Negeri Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan pelaku kejahatan dan tidak memberikan tempat yang aman bagi siapa pun yang berupaya menghindari proses hukum, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," demikian bunyi press release yang diterima media ini.
✒️: kl
