Kota Kupang, NTT — Realisasi pendapatan daerah Kota Kupang hingga 25 September 2026 baru mencapai 66,84 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 57,55 persen. Kondisi ini menjadi perhatian dalam evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, menyampaikan laporan hasil evaluasi tersebut pada Senin (19/10/2026). Evaluasi itu memuat sejumlah catatan mengenai optimalisasi pendapatan, percepatan penyerapan belanja, dan penyesuaian program serta kegiatan perangkat daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Dalam evaluasi tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.209.959.152.137 (satu triliun dua ratus sembilan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan dinyatakan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah Kota Kupang diminta mempercepat realisasi pendapatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Upaya tersebut mencakup optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinasi dengan pemerintah provinsi juga diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan transfer dan pendapatan yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan tetap memperhatikan target dan ketentuan yang berlaku.
Selain pendapatan, evaluasi menyoroti realisasi belanja daerah yang hingga 25 September 2026 baru mencapai 57,55 persen.
Belanja daerah tercatat sebesar Rp1.365.210.879.687 (satu triliun tiga ratus enam puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah) dan dinyatakan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terutama dengan mempertimbangkan sisa waktu efektif pelaksanaan anggaran.
Penambahan anggaran harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan kegiatan. Hal ini terutama berlaku bagi program yang membutuhkan pekerjaan fisik serta pengadaan barang dan jasa.
Setiap kegiatan yang telah dianggarkan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penambahan anggaran maupun pergeseran belanja antarprogram, kegiatan, dan subkegiatan juga harus dilakukan secara cermat. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat penyerapan anggaran dan menghindari timbulnya kewajiban yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Batas waktu pencairan anggaran disebutkan sampai 20 Desember. Pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi anggaran sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Dalam pembahasan bersama komisi, terdapat permintaan pergeseran anggaran sebesar Rp233.000.000 (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) ke bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap rekening anggaran yang akan digeser, dana yang tersedia disebut hanya sekitar Rp159.390.000 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Perbedaan tersebut terjadi karena sebagian dana telah digunakan sebelumnya.
Kepala Keuangan menjelaskan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan dalam pembahasan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT.
Pergeseran anggaran perlu memperhatikan ketersediaan dana pada rekening terkait agar alokasi yang ditetapkan sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Catatan: Nama lengkap pejabat yang memberikan penjelasan mengenai pergeseran anggaran tersebut masih perlu dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan.
Evaluasi APBD Perubahan juga menekankan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending.
Sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, infrastruktur, belanja pegawai, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.
Pemerintah Kota Kupang diminta menyelaraskan program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan program, kemampuan pelaksanaan kegiatan, dan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut juga mencakup sejumlah komponen anggaran, antara lain surplus, belanja hibah, belanja bantuan, dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Surplus daerah tercatat sebesar Rp60.653.614 (enam puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah). Nilai belanja hibah juga disebut sebesar Rp60.653.614 (enam puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah), sedangkan belanja bantuan tercatat sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Terdapat pula angka Rp6.058.653.614 (enam miliar lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah) yang rincian kategorinya perlu dipastikan kembali.
Sementara itu, SiLPA disebut tidak mengalami perubahan dan tercatat sebesar Rp0.
Rincian tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan struktur anggaran agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyajian informasi keuangan daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi, rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kota Kupang beserta rancangan peraturan mengenai penjabaran perubahan APBD perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyempurnaan mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Pemerintah Kota Kupang juga perlu mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
✒️: kl
